Nagan Raya_Harian-RI.com
Ijazah Paket B milik Geuchik Gampong Kabu, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh diduga palsu.
Ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyetaraan PKBM Geunaseh Hate pada tahun 2018 diduga tidak banyak pihak menduga Palsu.
Media Realitas bersama Media ini menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan investigasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui aplikasi resminya.
Setelah media telusuri website resmi Kemendikbud, ternyata Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada ijazah milik oknum geuchik tersebut, ternyata tidak terdaftar alias tidak sesuai antara nomer NISN di ijazah dengan nomer NISN yang tertera di aplikasi.
Justru NISN yang terdaftar di aplikasi atas nama Geuchik Gampong Kabu yaitu Darmisar berbeda dengan yang ada pada ijazah yang terlampir di website tersebut.
NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
NISN tersebut diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbud.
Satuan pendidikan penyetaraan PKBM Geunaseh Hate yang menerbitkan ijazah tersebut diketahui memiliki NSPN, maka setiap yang yang belajar dan diterbitkan ijazah oleh PKBM Geunaseh Hate tentu memiliki NISN.
Namun NISN yang tertera pada ijazah Geuchik Gampong Kabu tersebut tidak ditemukan di situs nisn data kemdikbud.go.id dan yang ditemukan berbeda dan status pelajarnya masih aktif di satuan pendidikan.
"Ini menjadi tanda tanya, kenapa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera pada ijazah Darmisar tidak terdaftar di Kemendikbud, sehingga berkembang isuee jika ijazah tersebut tidak resmi alias palsu, demikian disampaikan Kaperwil Mitrapol Aceh, yang juga Ketua LSM LASKAR Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH usai menelusuri dilapangan Kabupaten Nagan Raya, kepada sejumlah awak Media Sabtu ( 11/6 / 2022).
Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM,S.H., meminta kepada Pihak Kepolisian, khususnya Polres Nagan Raya agar segera bertindak cepat untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum geuchik yang diduga Palsu.
Kita minta pihak kepolisian untuk memberantas peredaran ijazah palsu yang beredar di masyarakat, ujarnya.
Selain itu, Popon yang juga Ketua LSM LASKAR Aceh, juga menjelaskan, jika nantinya terbukti bahwa ijazah tersebut palsu, maka Geuchik Gampong Kabu tersebut dapat di ancam Pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 263 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) karena telah memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, "selain itu juga bisa dikenakan Pasal 69 ayat [1] UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena telah memalsukan ijazah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), urai Popon.
Media Realitas dan Media ini juga telah berusaha menghubungi Geuchik tersebut via aplikasi chat WhatsApp, sabtu Sore ( 11/6/2022), untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan penjelasan dari yang bersangkutan sampai berita ini di tayangkan.(Fadly P..B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar