Kalimantan_Harian-RI.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Mengugat Pemantau keuangan negara PKN ke Pengadilan Tata usaha Negara PTUN ,,Gugatan ini dilakukan atas Putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat yang memenangkan PKN ,,Ketua Majelis pada sengketa ini adalah Komisioner Rospita Vici Paulyna dengan nomor Putusan 005,006 .007 /REG-PSI/9/2021
FAKTA FAKTA
Berawal informasi masyarakat ada dugaan korupsi dan penyimpangan penggunaan keuangan negara APBD PemProv Kalbar ,selanjutnya PKN Mengunakan UU No 14 Tahun 2008 ,meminta Dokumen kontrak 6 Dinas OPD Pemprov Kalbar ,Namun tidak di diberikan dengan alasan macam macam …sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID ,juga tidak di respon dan tidak di perdulikan …sehingga PKN mengunakan Perki nomor 1 tahun 2013 dan melakukan gugatan sengketa Informasi ke Komisi informasi Kalbar di Pontianak ,setelah melaksanakan beberapa kali persidangan ,maka Oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyna ,memutuskan Mengabulkan Permohonan Pemohon dalam hal ini PKN ..
Atas Putusan ini ,Pemerintah Provinsi Kalimantan barat ,merasa keberatan sehingga melakukan perlawanan dengan naik bandimg ke PTUN Pontianak ………..
sepertinya Pemprov Kal bar ini akan mati matian melawan PKN seperti Pemda lainnya yang sampai melakukan perlawanan dengan mengugat PKN sampai ke mahkamah agung RI …
PKN HANYA meminta hak konstitusi nya sesuai pasal 28 F UUD45,,,tapi kalian berjuang melawan PKN ..(Rakyat ) dengan mengunakan uang Rakyat (APBD)..
INDONESIA TANAH AIRKU
DISANALAH AKU BERDIRI
TERTANDA/PATAR SIHOTANG SH,MH.
KETUA UMUM PKN RI.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar