Redelong _Harian-RI.com
Nilawati (38 tahun) istri korban penganiayaan tahanan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polres Bener Meriah menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (29/6/22). Nilawati menuntut keadilan kepada majelis hakim atas perlakuan para terdakwa yang menyebabkan suaminya, Saifullah (44) meninggal dunia.
Sidang lanjutan penganiayaan tahanan oleh oknum polisi digelar di ruang sidang utama dan dimulai pukul 12:30 WIB. Jadwal ini lebih cepat satu setengah jam dari jadwal surat panggilan yang seharusnya dimulai pukul 14:00 WIB.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Ahmad Nur Hidayat, SH, MH juga menghadirkan secara langsung 3 terdakwa yakni Hari Yanwar, Chandra Rasiska dan Dedi Susanto. Ketiganya merupakan mantan penyidik pada Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Ketiga terdakwa didampingi penasehat hukum, Hj Hamidah, MH. Sementara tim jaksa penuntut umum diwakili oleh Badrunsyah, SH.
Tujuh saksi yang dihadirkan yakni Nilawati selaku saksi pelapor yang juga istri Saifullah (korban), Munzir, Teuku Joko Manda Putra, Wira Septa Ramanda dan Tawar Miko. Selanjutnya, dr Muhammad Adi, SpRad dan dr Sri Taba Hati Br Tarigan.
Suasana sidang pemeriksaan saksi pelapor, Nilawati berlangsung dalam suasana haru. Hal ini disebabkan Nilawati tak kuasa membendung isak tangis saat menceritakan kondisi suaminya akibat dugaan kekerasan yang dilakukan terdakwa. Ketua majelis hakim sempat menjeda proses persidangan beberapa saat mengingat suara yang terbata-bata dari saksi pelapor dan tidak terdengar jelas.
Penasehat Hukum Nilawati, Armia, MH didampingi Zulfahmi, SH mengatakan bahwa kliennya sudah menyampaikan keterangan kepada majelis hakim terkait kronologis dan kondisi suaminya sebelum meninggal dunia. Nilawati juga sudah menyampaikan kesedihannya atas peristiwa ini.
"Oleh karena itu Nilawati menuntut ke majelis hakim supaya para terdakwa ini dapat dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya" ujar Armia.
Selain itu, Nilawati juga menyampaikan permohonan restitusi kepada majelis hakim agar kepada terdakwa ini selain diberi hukuman juga diwajibkan membayar sejumlah kerugian.
Armia juga meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh serta Kejagung agar memberi atensi yang sebesar-besarnya atas kasus ini. Dia berharap permohonan restitusi ini dapat dimasukan dalam tuntutan nantinya.
"Kami mohon tentunya kepada majelis hakim untuk dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan restitusi ini. Kita berharap negara hadir untuk memberikan keadilan bagi Nilawati dan anak-anak alamarhum Saifullah yang meninggal dunia akibat diduga dianiaya oknum kepolisian di Polres Bener Meriah" demikian Armia SB.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar