Banda Aceh_Harian-RI.com
Sekretaris Tim Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Dr. Agung Makbul SH, MH, mengingatkan seluruh umat muslim untuk tidak melakukan tindakan yang menzalimi orang lain. Salah satu tindakan itu adalah perilaku pungutan liar.
Hal ini disampaikan Agung Makbul saat menjadi khatib Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Jumat, 17 Juni 2022. Agung mengatakan kerusakan akibat perilaku korupsi itu menjadi hambatan besar bagi bangsa ini untuk maju. Tidak terkecuali di Aceh.
“Ancaman terdekat dalam kehidupan kita adalah pungutan liar,” kata Agung.
Agung mengatakan bahwa pungli adalah perbuatan meminta uang oleh aparatur negara kepada warga yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Pungli juga merusak tatanan masyarakat dan menghambat pembangunan.
Dan yang lebih berbahaya lagi, kata Agung, praktik pungutan liar menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan merusak moral generasi penerus. Kejahatan ini juga mendorong kejahatan lain yang merugikan kehidupan bernegara.
“Di negeri ini, sejak orang lahir sampai dengan meninggal dunia jadi korban pungli,” kata Agung.
Mengutip pendapat Imam Adz Dzahabi, dalam kitab al-Kabair, Agung mengatakan perilaku pungutan liar (al-maksu) adalah satu dari 70 dosa besar. Pungutan liar, kata Agung, sama dengan perampok jalanan dan lebih jahat dari seorang pencuri.
Orang yang mengambil pungutan liar, pencatat dan pemungutnya, semuanya bersekutu dalam dosa,
sama-sama pemakan harta haram. Agung juga mengutip pendapat Imam Nawawi, dalam kitab Syarh Shahih Muslim, yang menyebut pungutan liar adalah sejelek-jeleknya dosa. Karena pungutan semacam ini hanyalah menyusahkan dan menzalimi orang lain.
Dalam khutbah itu, Agung juga menyoroti budaya permisif masyarakat terhadap praktik pungli. Budaya memberikan uang kepada pelayan masyarakat, dengan dalih “uang kopi” karena tidak mau disibukkan oleh satu urusan, harus dihilangkan.
“Sebagai umat Islam, kita harus menjadi pioner dalam memberantas pungli untuk kemaslahatan umat,” kata Agung Makbul.(HR-RI_EDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar