Aceh Timur_Harian-RI.com
Salah seorang tenaga honorer pemerintah Aceh Timur berinisial (DD) mempertanyakan nasib pegawai non-PNS dan non-PPPK yang sudah lama bekerja jika honorer dihapus pada 2023.
Seperti diketahui, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan menerapkan kebijakan bahwa tak ada lagi honorer pada 2023.
Hal itu pun ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP Manajemen PPPK).
Peraturan itu membuat struktur birokrasi di instansi pusat dan daerah hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Menurut (DD), kurang tepat jika pegawai honorer diberhentikan begitu saja tanpa ada solusi.
Jika disuruh ikut tes PPPK, lanjutnya, apakah aturannya dipermudah jangan sampai di persulit.
(DD) menilai bahwa yang menjadi penghambat ialah mekanisme aturannya.
"Jangan asal hapus, kasihan teman-teman honorer yang mengabdi lama.
"Kami berharap kepada pemerintah pusat jika nanti di buka PNS dan PPPK janganlah di persulit, karena kami para honorer sudah lama mengabdi pada instansi pemerintah.pungkas (DD). (HR_RI.Marhaban).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar