Lampung Selatan_Harian-RI.com
Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Mandah, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Yuldi Ismail, belakangan ini menjadi sorotan Awak Media.
Pasalnya, Yuldi diduga menuduh Wartawan yang datang ke Desa Mandah hanya meminta uang saja.
“Saya tidak perlu media, pengalaman saya semua yang datang mau minta uang” ucap yuldi yang sudah lama menjabat Sekretaris di Desa Mandah, Jumat ( 27/5/2022) lalu.
Yuldi juga menyatakan dengan tegas bahwa di desanya tidak butuh komunikasi dan publikasi dari media.
“Terlalu kecil jika media masuk Desa Mandah,” ucapnya kepada awak media.
Hal tersebut diucapkan Yuidi diduga karena merasa terusik atau risih dengan kedatangan media ke Kantor Desa Mandah menanyakan capaian program yang dilakukan dari Dana Desa maupun bantuan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Peduli Wartawan merasa Terzolimi " Andre, merasa prihatin dengan sikap Yuldi.
Menurutnya, anggaran yang diterima pihak desa baik dari APBDes, DD maupun bantuan dari pemerintah perlu diketahui masyarakat melalui sarana publikasi.
” Bila Desa Mandah tidak butuh publikasi dan risih dengan wartawan, ini menjadi tanda tanya besar dan indikasi penyelewengan dana desa tidak dapat dihindarkan,” tutur Andre.
Andre juga mengingatkan Yuldi bahwa dirinya hanya sebatas Sekdes. Yuldi harus lebih banyak membaca UU Pers No. 40 Tahun 1999, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan memahami Tupoksi Wartawan.
” Seorang Sekdes sudah memiliki itikad begitu tekatnya Pejabat Negara saja menerima wartawan dengan tangan terbuka bila didatangi Wartawan. Perlu dievaluasi Sekdes seperti ini. Capaian pembangunan di Desa Mandah tidak akan diketahui publik bila Yuldi masih tetap menjadi Sekdes di Desa Mandah,” ungkap Andre di kantornya. Sabtu siang.
Dikatakan Andre, dirinya dan teman-teman wartawan lainnya akan berkonsultasi dengan Kuasa Hukum juga pejabat yang berwenang dalam membawa hal tersebut ucap Yuldi ke ranah hukum dalam waktu dekat ini.
Ditempat terpisah, Anggota DPRD Komisi l Lampung Selatan, Imam Subkhi saat diminta tanggapannya menyatakan, pihak nya akan berkoordinasi dengan atasanya guna menindak lanjuti ucapan dan kesombongan pihak kades tersebut.
akan berkoordinasi dengan Ketua dan memanggil Oknum Sekdes Mandah tersebut serta menindaklanjuti perihal dugaan menghalang-halangi tugas wartawan seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999.
“Minggu depan akan kami panggil ke DPRD di Kalianda,” ucap Imam Subkhi Sabtu.(wis 389 her).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar