Lhokseumawe_Harian-RI.com
Satu Kapal Ikan Asing (KIA) MV JOHO asal negara Taiwan ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 dikawasan 8 mill dari daratan perairan Lhokseumawe.
Penangkapan tersebut dilakukan karena melanggar aturan hukum pelayaran laut Internasional.
Kini Kapal Ikan Asing tersebut bersama 22 ABK di amankan di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara.
Dan telah diserahkan ke TNI AL Lanal Lhokseumawe, pada Senin siang (20/6/2022) kemarin.
Informasi yang diterima, penangkapan Kapal Ikan Asing tersebut dilakukan oleh petugas TNI AL dari KRI Teuku Umar-385, yang melakukan patroli dikawasan Selat Malaka hingga laut Thailand.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, Selasa (21/6/2022) mengatakan, Kapal Ikan Asing (KIA) asal Taiwan ini diserahkan kepihaknya, untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention Of Law Of The Sea atau Unclos 1982 tentang konvensi hukum laut.
“Dari pihak kita juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK dan Nahkoda kapal, sebelum dilakukan penyidikan. Selama menjalani pemeriksaan, ABK ini akan ditempatkan di kapal dengan pengamanan dari prajurit TNI AL Lanal Lhokseumawe,” kata Kolonel Marinir Dian Suryansyah.
Dari pemeriksaan sementara, diduga kapal ikan asing ini akan melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial Indonesia.
Sementara itu, Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat sedang gelar latihan kerjasama dengan Thailand dibawah Guspurla Koarmada I, dan melihat satu kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
“Setelah kita tangkap, kita arhakan untuk merapat ke Pelabuhan terdekat yaitu ada di Krueng Geukueh,” pungkasnya.(HR-RI_BAIHAQI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar