4. Bahwa Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah di laksanakan Sidang Ajudikasi dengan Pemantau keuangan Negara PKN sebagai Pemohon dan 4 Kepala desa sebagai termohon nyaitu
a. Termohon I Kades Pananggapan Cianjur
b. Termohon II Kades Suka Galih Cianjur
c. Termohon III kades Mekar Mukti Bandung barat
d. Termohon IV Kades Cihampelas Bandung Barat Dengan Susunan Majelis Komisioner
a. Ijang Faisal Ketua Majelis
b. Dadan Saputra Anggota Majelis
c. Dedi Dharmawan Anggota Majelis
d. Agus Suprianto Sebagai Panitera
Dengan amar putusan, memutuskan Menyatakan Bahwa Permohonan Pemohon (PKN) tidak dapat di terima.
I. KEBERATAN PEMOHON KEBERATAN
1. Bahwa Majelis Komisioner tidak cermat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memeriksa dan mempertimbangkan permohonan informasi Pemohon Informasi dengan memberikan pertimbangan memutus sengketa a quo, sebagaimana pendapat Majelis Komisi Informasi dalam menimbang pada salinan putusan Nomor : 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tentang permintaan informasi lebih dari satu kali nyaitu pada Poin [4.28 ] dan [4.29] Majelis Komisioner berpendapat bahwa pemohon keberatan telah mengajukan permohonan informasi publik yang sama sekaligus ke lebih 3 Badan Publik .
2. Bahwa Putusan Nomor : 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 adalah Cacat Hukum karena Ijang Faisal sebagai Ketua majelis Komisioner yang memeriksa Sengketa ini mempunyai Hubungan Keluarga Semenda dengan Termohon keberatan IV nyaitu Asep Mulyadi kepala Desa Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat dan melanggar pasal 22 Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
3. Bahwa Antara Ij F Ketua Majelis dengan Ase lyadi Termohon IV kepala Desa Cihampelas Bandung barat Masih ada Hubungan keluarga atau Hubungan semenda nyaitu Istri dari Ij FaBernama Ne Mempunyai nenek Bernama Ibu U ,Masih kakak beradik dengan Almarhum Ka.. Bapaknya Termohon IV
4. Berdasarkan Pasal 295 KUHAPer menyatakan Bahwa Hubungan keluarga semenda adalah Pasal 295 Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
5. Bahwa berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi Pasal 6 b menyatakan Setiap Anggota Komisi Informasi wajib memiliki integritas:
a. Anggota Komisi Informasi harus senantiasa menjaga diri dari perilaku yang tidak patut atau tercela baik dari sudut pandang norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan;
b. Anggota Komisi Informasi tidak diperkenankan bertindak selaku Mediator dan/ atau Majelis Komisioner dalam penyelesaian sengketa informasi publik apabila memiliki konflik kepentingan dengan sengketa yang dimaksud, baik karena mempunyai kepentingan, hubungan keluarga atau semenda, atau sebab-sebab lain yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan menimbulkan konflik kepentingan
6. Bahwa berdasarkan pasal 22 Perki Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian sengketa Informasi Pasal 22 (1) Mediator, Mediator Pembantu, dan Majelis Komisioner wajib mengundurkan diri apabila:
a. terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan salah satu pihak atau kuasanya; atau
b. mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara dan/atau para pihak atau kuasanya.
7. Berdasarkan Fakta Fakta diatas bahwa Ijang Faisal ketua majelis komisioner Komisi Informasi Jawa Barat telah melanggar pasal 6b Perki nomor 1 Tahun 2016 dan pasal 22 Perki nomor 1 Tahun 2013 sehingga Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa barat Nomor 1168/PTSN-MK.PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 adalah cacat Hukum
8. Bahwa pada Poin [4.29] dan pada Poin kesimpulan {5.2]Majelis komisioner berpendapat dan menyimpulkan Bahwa Pemohon keberatan melakukan Permohonan Informasi publik yang sama di ajukan sekaligus ke Lebih dari 3 (Tiga) badan Publik ,Hal ini menurut Pemohon Keberatan
adalah pendapat dan kesimpulan yang di paksa paksakan dan terlalu mengada ada dan seperti ada upaya merekayasa agar ke 4 permohonan informasi yang di ajukan Pemohon keberatan kepada 4 badan Publik termohon I ,II ,III dan IV seolah olah di ajukan secara sekaligus pada hal fakta fakta hukum nya tidak dilakukan secara sekaligus seperti data di bawah ini :
8.1.Pada Tanggal 3 Mei 2021 ke Desa Pananggapan Cianjur . 8.2.Pada Tanggal 13 Juli 2021 Ke desa Suka Galih Cianjur.
8.3.Pada Tanggal 19 Juli 2021 Ke Desa Mekar Mukti Bandung barat. 8.4.Pada Tanggal 21 Juli 2021 ke Desa Cihampelas Bandung Barat
Dari data ini terlihat jelas tidak di ajukan sekaligus, namun berbeda Tanggal dan Bulan dan demikian juga pada pengajuan sengketa Informasi ke Komisi Informasi
a. Pada Tanggal 14 Juli 2021 dengan Termohon I.
b. Pada Tanggal 17 September 2021 dengan termohon II.
c. Pada Tanggal 08 Oktober 2021 dengan termohon III.
d. Pada 08 Oktober 2021 dengan Termohon IV
Bahwa pada 4 Pengajuan penyelesaian sengketa tidak di lakukan secara berlainan Tanggal dan bulan sehingga data ini menunjukkan sebagai Fakta bahwa Permohonon Informasi tidak di lakukan secara sekaligus dalam waktu yang sama dan pada waktu Tahun 2021 tidak diadakan persidangan dengan alasan Komisi informasi karena situasi bencana Nasional Pandemi Covid 19.
9. Bahwa Sesuai Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Perki Nomor 1 Tahun 2013 PPSIP yang menjadi dasar di buatnya Surat keputusan Komisi Informasi nomor 01/kep/kip/v/2018 menyatakan Pasal 4
(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
(3) Yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat adalah:
a. melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.
Bahwa Unsur unsur tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. Tidak bisa di dalilkan kepada Pemohon keberatan karena
a. Bahwa Tujuan Pemantau Keuangan negara PKN sangat jelas dan memiliki Relevansi dengan Tujuan Permohonan ,Bahwa Perkumpulan pemantau keuangan negara PKN perkumpulan Masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta membantu pemerintah untuk menwujudkan Pemerintahan yang bersih sesuai dengan Visi dan Misi dan Tujuan
perkumpulan PKN sesuai dengan akte pendirian Akte notaris yang telah di sahkan oleh Menteri hukum dan Ham sesuai SK Menkumham Nomor 014646 AH 0107 2015 selanjutnya untuk mengwujudkan Visi dan misi dan tujuan ,Pemantau keuangan negara melakukan Pengawasan Masyarakat dengan cara antara lain melakukan pengecekan dan survei untuk mengetahui dan mendapatkan hasil realisasi penggunaan Anggaran dana desa di kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cianjur dan di Kabupaten seluruh Indonesia ,dan sesuai SOP PKN sebelum melaksanakan Pengawasan Masyarakat, setiap anggota PKN di berikan pemahaman dan Informasi Awal tentang dana Desa, sehingga oleh Ketua Umum PKN mengajukan Permintaan informasi Publik tentang dana desa ke Badan Publik desa di seluruh Indonesia ,termasuk Kabupaten bandung barat dan Cianjur .dengan demikian tujuan pemantau keuangan negara PKN dalam mengwujudkan pemerintahan yang bersih mempunyai relevansi dengan Tujuan Permohonan Informasi Publik dana desa yang akan di gunakan sebagai Informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat seperti yang di maksud pada peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran serta Masyarakat dalam pemyelenggaraan Negara dan Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang tata Peran serta masyarakat dalam pemberantasan dan pencegahan Korupsi seperti pasal 2, Yaitu :
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
Dengan demikian tidak berdasar kalau Majelis Komisioner mendalilkan pemohon keberatan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Perki Nomor 1 tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi Publik .
10. Bahwa Berdasarkan Fakta fakta dan Uraian diatas, majelis Komisioner Menolak Permohonan Sengketa Pemohon Keberatan Karena dengan dalil penyelesaian sengketa informasi tidak dilakukan dengan sungguh sungguh dan etikat baik karena permohonan informasi di ajukan sekaligus ke lebih 3 (Tiga) badan Publik seperti yang di maksud Diktum Ketiga angka 1 huruf a Perki 01/KEP/KIP/V/2018 adalah bertentangan dengan Undang Undang dasar 1945 Pasal 28 F dan Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi dan Perki nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian sengketa Informasi dan Peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata cara Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan dan pencegahan korupsi.
11. Bahwa Majelis Komisioner tidak memiliki Integritas dan tidak memahami Tujuan Hakiki dari pada Undang Undang 14 Tahun 2008 dan tentang latar belakang di bentuknya Lembaga Komisi Informasi yang mana antara lain adalah Untuk menjamin Rakyat mendapatkan Hak hak Konstitusi tentang mendapatkan Informasi seperti yang di maksud pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945. yang menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
12. Bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon Keberatan kepada Termohon Keberatan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
13. Bahwa informasi yang Pemohon minta kepada Termohon merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat (vide : Pasal 11 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar