Enrekang_Harian-RI.com
Sengketa antara Tim Pemantau Keuntungan Negara (PKN) dengan Pemkab Enrekang. Terkait keterbukaan informasi publik mengenai data pengadaan barang dan jasa tahun 2017, akhirnya dimenangkan PKN lewat putusan Mahkamah Agung setelah kasus sengketa berjalan sekitar empat tahun lamanya.
Bersama ketua umum PKN, Patar Sihotang, PKN Enrekang mengeksekusi semua data pengadaan barang dan jasa tahun 2017 yang dulunya tidak diberikan oleh Pemkab Enrekang.
Ada 10 Dinas di Enrekang yang datanya dieksekusi untuk ditinjau dan diperiksa, kecuali Finas unit pengadaan barang dan jasa yang belum menyerahkan dokumen yang diminta, jika dinas tersebut tidak menyerahkan maka PKN akan menempuh proses Hukum sesuai dengan Undang-undang.
Atas putusan ini, Pemkab Enrekang kedepannya tidak boleh lagi menolak memberikan data laporan pengadaan barang dan jasa pada PKN.
Hasil pemeriksaan PKN, masih banyak dokumen yang tidak lengkap. Sesuai putusan PTUN no 3/G/2020/PTUN bahwa pihak pemkab harus memberikan dokumen yang PKN mohonkan sesuai putusan Komisi Informasi (KI).
Meski pihak PKN tidak bisa memaksa, namun akan tetap menuntut sesuai Undang-undang yang berlaku, yang telah di atur bilamana badan publik tidak menjalankan aturan atau putusan MA, maka ada sanksi dan PKN akan melaporkannya.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar