Mengendus Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Ditangkap Polisi
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mengendus Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Ditangkap Polisi

    Dimas ( Redaksi )
    28 Juni 2022, 6/28/2022 12:04:00 PM WIB Last Updated 2022-06-28T05:04:24Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui cargo Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (26/6/2022) dini hari.

    Penangkapan terhadap pelaku ULUL (32), warga Gampong Lingkok, Pidie dilakukan dirumahnya oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

    Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah petugas mengendus keberadaannya.
    "Pasca pengiriman ganja kering melalui bandara SIM Aceh Besar pada hari Jumat (28/4/2022) silam, kami terus melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku, sehingga berhasil ditangkap dirumahnya, Minggu (22/6/2022)" ucap Kasatresnarkoba.

    Kompol Tendri menjelaskan, awalnya pelaku melakukan pengiriman ganja kering sebanyak 12 bal melalui jasa pengiriman JNE ke Bandara SIM, Aceh Besar. Kemudian disaat di gudang cargo, petugas mencurigai paket tersebut dengan dalih sparepart kenderaan yang akan dikirimkan ke Bogor.

    "Petugas di gudang cargo mencurigai terhadap paket yang akan dikirimkan ke Bogor, namun setelah dibuka, ternyata daun ganja kering yang diperkirakan sebanyak 12 kg," ujar Kasatresnarkoba.

    Lalu, petugas melaporkan ke Polsek Kutabaro bahwa telah ditemukannya narkotika jenis ganja kering yang akan dikirimkan ke Bogor. Kemudian Kapolsek Kutabaro Iptu Mardiansyah, SH mengamankan barang "haram" tersebut dan menyerahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut, sambungnya.

    Waktu terus berjalan, personel Satresnarkoba pun tidak berhenti dalam mencari pelaku, dan pada Minggu (22/6/2022) dini hari, pelaku di ringkus dirumahnya di Gampong Lingkok, Pidie, tanpa perlawanan.

    "Kami menemukan pelaku dirumahnya, saat itu pelaku sedang istirahat. Saat kami temukan dan melakukan penggeladahan, tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ianya mengakui bahwa yang akan mengirimkan daun ganja kering ke Bogor adalah dia," tutur Kasatresnarkoba.

    Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2,  Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya.(HR-RI_REDAKSI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mengendus Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Ditangkap Polisi

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer