Padang Sidempuan_Harian-RI.com
Informasi yang didapat media harian-ri.com, korban telah melayangkan surat ke pihak BPN/ATR, disusul lagi karena isi surat dilayangkan agar tupoksi bidang sengketa selekas mungkin turun ke lokasi, gara gara tidak puas, lalu Koban juga menyurati inspektorad kabupaten Tapanuli Selatan, di Sipirok, tanggal surat dilayangkan itu bernomorkan surat keluar dari masyarakat dan surat masuk ke pihak inspektorad, tertanggal 7/6/2022, agar tupoksinya juga dijalankan karena menyembunyikan data awal asal usul pembelian tanah karlon Bagariang, yang di beli 10x10 meter hal ini yang laporkan Korban, sanggahan, keberatan tanahnya diserobot 13x14 meter dan juga BPN tidak turun ke lokasi untuk memperbaiki sertifikat Karlon Bagariang pada masa mengukur tanah malam malam tanpa diikutkan saksi sepadannya, ujar Korban pada media Harian-RI 25/5/2022 di kediamannya, Kelurahan Panabari Huta Tonga Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.
Heran, sudah hampir tiga minggu belum turun, tambah Helmeria Situmorang.
baru baru ini pihak BPN menghubunginya, apa keinginan ibu atas surat itu anda sampai pada kami, ucap bapak BPN pada Korban lewat teleponnya, diduga hanya sebatas teguran.
Korban menjawab, kan ada tertulis keinginan masalah itu harus diblokir sertifikatnya nomor 10/2016 itu dan biar diperbaiki suratnya beda dengan Fakta dilapangan, lalu teleponnya dimatikan surat keinspektorad tertanggal 7/6/2022 ditanda tangani diatas meterai Rp 10.000 ribu, dengan nomor 03/C/Aduan/kel PNB/VI/2022.
Helmeria Situmorang juga mengatakan, gimana agar pihak inspektorad lakukan Tupoksinya selaku Abdi Negara dan Abdi masyarakat lebih lebih sebagai PPNS (Penyelidik pegawai negeri sipil), ini Harapan Korban.
Tidak sampai disitu, korban juga menyurati pihak pemerintah daerah tingkat dua selaku Negara, Negara berhak melindungi warganya dan menjamin keamanan, permintaan itu tertulis penetapannya, dimana selama ini Korban dan keluarga serta saksi saksi tetap ada menerima ancaman, karena korban seorang perempuan dan terduga pengusaha dan banyak keluarganya.
Itulah sebabnya Korban Minta penetapan jaminan atas dirinya, surat tertanggal 30/5/2022, nomor 003/koeban/B/masya/Des Pan/V/2022 media harian-ri.com mencoba menghubungi Lurah setempat pada tanggal 7/6/2022, Pasaribu mengatakan, memang benar ada masalah, namun asal usulnya saya kurang tahu, dan sewaktu pengukuran tanah itu pihak kepolisian turun turun ke lokasi, pada waktu masalah itu adalah pada masa jabatan lurah Simanjuntak, bukan pada jabatan saya, tandas Lurah lewat teleponnya dan pihak BPN /ATR, belum pernah menghubungi lurah terkait masalah itu, tutup lurah.(HR-RI_HORAS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar