Nagan Raya_Harian-RI.com
Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya,telah menvonis terhadap pelaku rudapaksa di sebuah kafe di Kecamatan Suka Makmue nagan raya aceh,75 hingga 175 bulan penjara.
Sidang vonis tersebut,berlangsung di Kantor Mahkamah Syar'iyah Kompleks Perkantoran Suka Makmue,rabu (15/6/2022)
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irkham Soderi itu,vonis terhadap 11 pelaku rudapaksa tersebut,lebih ringan dari tuntutan jaksa.Pada kasus itu,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya,dengan tuntutan 90 hingga 200 bulan penjara,sebut Kasi Intelijen Kejari Heru Duwi Admojo,jum'at (17/6/2022)
Menurut Heru Duwi Admojo,untuk 11 terdakwa pemerkosa anak dibawah umur itu SF,IN,MY,RJ,M,MD,MRK,FS,S,TAM serta AM,padahal dalam tuntutan JPU lebih berat yang diputuskan oleh Mahkamah Syar'iyah,yaitu 90 hingga 200 bulan penjara,tegasnya
Namun dalam sidang vonis itu,Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap SF dan IN,berupa Uqubat Ta'zir penjara selama 75 bulan.Hukuman itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan,yang telah dijalani oleh terdakwa.
Masih kata Heru,terdakwa SF dan IN terbukti secara sah serta menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur secara bergiliran,kata Heru Duwi Admojo
Sedangkan untuk terdakwa yang lain,sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar pasal 47 Jo pasal 47 Jo Pasal 6 ayat (1),Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat maka di vonis Uqubat Ta'zir penjara selama 175 bulan,serta dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh pelaku tersebut,pungkas Heru Duwi Admojo
Sementara itu Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Kabupaten Nagan Raya Teuku Ridwan menyebutkan,terkait putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah terhadap pelaku anak dibawah umur yang lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari,telah mencoreng nama baik daerah itu dan umumnya Provinsi Aceh,pasalnya Aceh merupakan satu satunya daerah Syariat Islam di Indonesia
Menurutnya,putusan lebih ringan itu,telah melukai hati keluarga korban,bahkan telah hancur masa depan korban,yang disebabkan oleh para pelaku pelecehan seksual tersebut
Padahal kata Teuku Ridwan,dengan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah,ancaman hukuman penjara terhadap pelaku 90 bulan dan 100 bulan penjara.Hal itu,sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh JPU Kejari Nagan Raya
Ketua LSM Inakor menegaskan,kalau keputusan MS tersebut terlalu ringan,maka telah menodai rasa keadilan terhadap korban.Kita khawatir katanya,para orang tua di daerah itu,dihantui rasa takut kalau anaknya menjadi korban pelecehan seksual dimasa mendatang
Sebelumnya tambah Teuku Ridwan,Polres Nagan Raya telah berhasil menangkap 13 pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak dibawah umur di Kabupaten itu,dan setelah dilakukan penyelidikan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pelecehan seksual.Sedangkan 11 pelaku lainnya menjadi tersangka pemerkosaan pada tahun 2021 yang lalu
Selain itu katanya,kasus tersebut telah menghebohkan tingkat Nasional,sehingga Ibu Negara Iriana Jokowi turut angkat bicara,serta meminta aparat penegak hukum,untuk menghukum pelaku dengan seberat beratnya.Bahkan sebut Teuku Ridwan,Bintang Pupayoga selaku Menteri PPPA RI memberikan apresiasi kepada APH Polres Nagan Raya,karena telah berhasil meringkus para pelaku kejahatan tersebut
Dalam kesempatan itu,Menteri PPPA agar para pelaku dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal,ujarnya.Untuk itu,Teuku Ridwan juga meminta kepada Mahkamah Agung RI,agar melakukan evaluasi terhadap putusan tersebut,pungkasnya.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar