Sigli_Harian-Ri.com
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie menangkap tiga warga dengan jadwal terpisah dan berhasil mengamankan barang-bukti (BB) lima paket sabu seberat 3,04 gram.
Penangkapan tiga lelaki ini pada, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat ini, ketiganya meringkuk di sel tahanan Polres Pidie.
"Awalnya kita menangkap seorang warga di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur. Kita juga mengamankan BB 1 paket sabu dalam plastik bening di tanah," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil meringkus satu pelaku lainnya lelaki BN bin BN (37) warga Gampong Sagoe Teumpeun, Kecamatan Mutiara Timur sekira pukul 20.00 WIB.
Di rumah BN, polisi temukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak kecil yang diletakkan di atas rak piring di dapur rumah milik BN.
Dalam waktu bersamaan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie menciduk MI bin U (35) di gampong yang sama masing-masing di rumahnya.
Polisi menemukan BB narkotika jenis sabu satu paket besar seberat 2,51 gram di saku celana pelaku MI.
Sedangkan satu pelaku berinisial SM bin M (45) berprofesi sebagai petani warga Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Mutiara Timur dicokong di Gampong Karieng.
Menurutnya, aksi ketiga pelaku sudah sangat meresahkan masyarakat yang melakukan transaksi barang haram itu di Gampong Karieng, Kecamatan Mutiara Timur.
Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pidie, AKP Rahmat.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar