Pemerintah Daerah diminta segera data tenaga honorer
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemerintah Daerah diminta segera data tenaga honorer

    Dimas ( Redaksi )
    4 Juni 2022, 6/04/2022 10:01:00 AM WIB Last Updated 2022-06-04T03:01:18Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com-
    Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Aceh, agar segera mendata tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh.
    Sabtu, 4 Juni 2022 04:31 WIB

    Iswanto di Aceh, Jumat, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

    Iswanto menjelaskan pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

    “Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

    Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

    Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

    “Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto.


    Iswanto di Aceh, Jumat, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

    Iswanto menjelaskan pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

    “Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

    Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

    Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

    “Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto.Dilansir dari Antara. (HR-RI Rafli)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemerintah Daerah diminta segera data tenaga honorer

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer