Banda Aceh_Harian-RI.com
Pemilihan Ketua berlangsung Kadin Aceh Yang Berlangsung Sangat Menegangkan menjelang. mangrib,diHotel Keriat dimana Iqbal Piyeung memperoleh 25 suara, sementara Rizky Syahputra mengantongi 17 suara. Selasa 28 Juni 2022,
Pemilihan Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027 yang berlangsung Selasa (28/6/2022) harus melalui putaran kedua. Pasalnya calon tidak ada yang memperoleh suara yang cukup, dimana harus ada 50 plus 1.
Rizky Syahputra Mendaftar Sebagai Calon Ketua Kadin Aceh Pada putaran kedua, Rizky Syahputra dan Muhammad Iqbal atau Iqbal Piyeung akan bertarung untuk menjadi orang nomor satu di Kadin Aceh.
Pemilihan KADIN Aceh Bebas Narkoba Pemilihan sendiri berlangsung menjelang mangrib, dimana Iqbal Piyeung memperoleh 25 suara, sementara Rizky Syahputra mengantongi 17 suara. Terakhir Ismail Rasyid hanya mampu merauh 10 suara. Total pemilih adalah 52 suara, tanpa ada suara rusak.
Hingga berita ini diunggah, pemilihan tahap kedua belum dilakukan. Sementara suasana di lokasi Musprov Kadin Aceh masih kondusif di bawah pengamanan ketat aparat
Setelah gagal meraih suara 50 plus 1 di putaran pertama, dua calon ketua Kadin Aceh harus bertarung kembali di putaran kedua pada Musprov Kadin Aceh, berlangsung hingga jelang tengah malam, Selasa (28/6/2022), di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh.
Pada pemilihan putaran kedua ini, Muhammad Iqbal akhirnya meraih suara terbanyak yakni 28 Sedangkan rivalnya, Rizki Syahputra meraih 23 suara. Dengan hasil ini, maka Muhammad Iqbal terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh untuk periode 2022 – 2027 pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin Aceh ke-7 2022.
Laporan sebelumnya, pada putaran pertama M Iqbal memperoleh 25 suara disusul Rizki Syahputra 17 suara dan Ismail Rasyid 10 suara. Karena belum ada calon meraih jumlah suara 50 plus 1, maka pemilihan berlangsung dua putaran.
Calon ketua yang maju pada putaran kedua adalah dua orang yang memperoleh suara terbanyak, yakni M.Iqbal dan Rizki Syahputra. Sedangkan Ismail Rasyid otomatis gugur karena hanya meraih 10 suara.
Suara itu diperoleh berdasarkan hasil voting dari 52 peserta Musprov Kadin Aceh Ke-7 yang berlangsung sejak tanggal 27-28 Juni 2022.
Pimpinan sidang, Muntasir Hamid, terlebih dahulu menyepakati surat suara harus dicontreng untuk menentukan pilihannya. Surat suara juga harus ditandatangani oleh saksi dari kedua kubu calon ketua atas permintaan timses Rizki Syahputra.
“Apabila terdapat contreng di luar kolom yang telah disepakati, maka surat suara dinyatakan tidak sah (rusak),” jelasnya.(rilis).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar