Lubuk Pakam_Harian-RI.com
Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara, mendukung program Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, yaitu melakukan pengembangan tanaman perkebunan melalui peremajaan kelapa sawit yang merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada perkebunan rakyat.

"Juga Peremajaan Kelapa Sawit Perkebunan (PKSP) sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi COVID-19. Kami sampaikan luas perkebunan rakyat peremajaan sawit rekomendasi teknis tahun 2019-2020 lebih kurang seluas 1.116 hektare," kata Wakil Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar saat menerima Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa.

Ia mengatakan, Kabupaten Deli Serdang memiliki berbagai sumber daya alam, salah satunya adalah perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari sawit rakyat, perkebunan swasta, perkebunan swasta asing, dan perkebunan nusantara.

"Perkebunan sawit rakyat seluas 18.162,23 hektare. Berdasarkan hasil tim inventarisasi neraca perkebunan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, luas Perkebunan Besar Swasta Nasional (PBSN), Perkebunan Besar Swasta Asing (PBSA), dan Perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebesar 58.093,01 hektare," katanya.

Sementara Ketua Pansus DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, dalam kesempatan itu mengatakan, sesuai Undang-Undang (UU) No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan setiap perkebunan kelapa sawit atau perkebunan secara umum yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), wajib menjalankan plasma 20 persen.

Plasma tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.18 Tahun 2021, mengisyaratkan agar 20 persen ini dilaksanakan perusahaan pemilik HGU yang sifatnya wajib.

"Apabila tidak dilaksanakan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan," katanya.

Sebelumnya terkait program peremajaan sawit, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mempercepat sertifikasi lahan peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai upaya meningkatkan realisasi PSR.

Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kemen ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan atas dasar perjanjian kerjasama (MoU) dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) maka dilakukan sertifikasi kebun kelapa sawit peserta PSR.

"Kita ingin mempercepat sertifikasi lahan milik peserta PSR ini supaya legalitasnya diperkuat dan tidak ada konflik di kemudian hari. Tahun 2024 diharapkan semua lahan PSR sudah bersertifikat semua,” katanya melalui keterangan tertulis.

Dikatakannya, ruang lingkup kerjasama yakni pendaftaran tanah pekebun peserta PSR, penanganan permasalahan tanah pekebun peserta PSR dan pertukaran data/informasi. Adapun BPDPKS menyampaikan calon penerima calon lahan (CPCL) peserta PSR sementara ATR/BPN diberi akses ke aplikasi PSR online.

BPDPKS berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan persiapan dan pelaksanaan pendaftaran tanah, sedangkan ATR/BPN memberikan pelayanan pendaftaran tanah melalui mekanisme PSTL (Pendaftaran Sistematika Tanah Lengkap).(HR-RI_INDRA)