Banda Aceh_Harian-RI.com
Pendapatan restribusi parkir kota Banda Aceh sampai Bulan Juni 2022 Rp 2,3milyar sedangkan Pendapatan restribusi parkir pada tahun 2021 Rp 4,3 milyar dan pada tahun 2020 Rp 3,5 milyar rata " jadi rata setoran perhari antara 5juta sampai 15 juta perhari dari 450 titik parkir yang tersebar di enam zona, demikian disampaikan Kabid Perparkiran Dishubkominfo Kota Banda Aceh Mahdani, SE, Senin, 27/06, di Banda Aceh
Rata rata kendaraan yang menggunakan jasa parkir dikota Banda Aceh perharinya mencapai 49000 kendaraan
Dijelaskannya Saat ini banyak area parkir disalah gunakan atau diserobot oleh pelaku usaha dan pedagang, contohnya seperti pondok orenz di Jalan T Hasan Dek Berawe kecamatan Kuta alam Banda Aceh sehingga area parkir semakin berkurang dan ini juga berakibat berkurangnya pendapatan dari parkir, seharusnya usaha yang dilakukan masyarakat harus memiliki lokasi parkir, “ jadi ini sudah terlanjur diberi izin untuk usahanya.” Terangya.
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini di kota Banda Aceh ada 101 buah lokasi parkir kemudian titik parkirnya ada ada 450 titik parkir dengan jumlah juru parkir 510 orang, " diantara mereka ada yang bertugas disiang hari dan ada dimalam hari serta ada juga petugas parkir yang bekerja dari siang hari sampai malam hari" katanya.
Selain itu Mahdani mengatakan mereka hanya mengelola retribusi parkir kenderaan di tepi jalan dan parkir yang berada di Garis Sempadan Bangunan(GSB) didepan pertokoan, GSB itu kini dimaksimalkan penggunaannya untuk parkir dan pejalan kaki.
Sedangkan Lokasi parkir ,kata dia dibagi atas enam zona misalnya zona pasar Aceh , penayong, Darussalam,Setui, Nesu dan Ule Kareng jadi pada baju rompi juru parkir ada kita cetak kode zona untuk menunjukkan tempat tugasnya kemudian pada rompi juru parkir juga ada nomor registernya tujuan kalau ada masalah kami gampang mendatanya
Selanjutnya mengatakan Besaran setoran parkir bervariasi di tentukan dimana lokasinya, ada 20ribu,70ribu,160ribu rupiah dan yang paling tinggi 190ribu rupiah seperti di pasar Aceh dan itu tergantung potensinya dilapangan kalau kecil potensinya maka kecil setorannya sedangkan kalau besar potensinya besar setorannya," Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) bagi hasil 35persen disetor kekhas daerah dan 65 persen untuk pendapatan juru parkir."Kata Mahdani.[Edi Sumantri]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar