Medan_Harian-RI.com
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 6 desa yang ada di wilayah Kabupaten Deli Serdang karena pihak pemerintah desa tidak merespon surat dari PKN perihal permohonan informasi publik.
Surat keberatan ini dilayangkan pada Jumat (10/6/2022) Saat diwawancarai media, pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang diwakili Marius menjelaskan surat keberatan PKN diantar dan diserahkan langsung kepada enam desa tersebut.
“Karena tidak ada balasan dari surat permohonan permintaan informasi publik pada tanggal 17 Mei 2022 lalu,” katanya.
Adapun desa tersebut adalah Desa Ramunia I, Ramunia II, Perkebunan Ramunia,Sidodadi Ramunia,Karang Anyar dan Tanjung Garbus I.
Pengajuan keberatan ini diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 14 tahun 2008/ Keterbukaan Informasi Publik yakni apabila dalam waktu 10 kerja badan publik tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi maka pemohon informasi berhak mengajukan surat keberatan.
“Sudah menunggu beberapa hari untuk mencapai syarat- syarat pengajuan sidang KIP. Saya berharap kerja sama setiap badan publik untuk melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.
Hingga diberitakan, pihak desa tersebut belum memberikan tanggapan perihal permintaan informasi Publik.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar