Tapanuli Utara_Harian-RI.com
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 8 Kepala desa petahana yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pihak dari pemerintahan desa tidak merespon surat pertama dari PKN perihal permohonan informasi publik. Surat keberatan ini dilayangkan stelah melebihi 10 hari kerja susuai dengan Perki no 1 tahun 2010 tentang sengketa penyelesaian informasi Publik.
Saat diwawancarai awak media ini 11/06-2022 pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tapanuli Utara yang di Ketuai Jujur Sitanggang menjelaskan surat keberatan dari PKN diantar langsung dikantor desa yaitu desa Sitampurung dan desa parbubu 1 untuk kecamatan Tarutung dan 6 lagi surat keberatan dari PKN diantar melalui via pos diantaranya;Desa Sipultak kecamatan Pagaran,desa lontung,desa batu Binumbun dan desa silaLi Toruan kecamatan Muara dan desa Parbaju Tonga kecamatan Tarutung dan desa sidua bahaL kecamatan purbatua
“Karena tidak ada balasan dari surat permohonan permintaan informasi publik dari PKN mulai tanggal 24,27,30Mei &tgl 2 dan 3 bulan Juni 2022 lalu,” katanya.
Adapun desa_desa
Pengajuan keberatan ini diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 14 tahun 2008/ Keterbukaan Informasi Publik dan Perki no 1 thn penyelesaian sengketa informasi publik yakni apabila dalam waktu 10 kerja badan publik tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi maka pemohon informasi berhak mengajukan surat keberatan.
“Sudah menunggu beberapa hari untuk mencapai syarat- syarat pengajuan sidang KIP. Saya berharap kerja sama setiap badan publik untuk melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.
Hingga diberitakan, pihak desa tersebut belum memberikan tanggapan perihal permintaan informasi Publik.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar