Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 8 Kepala desa petahana dI Kabupaen Tapanuli Utara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 8 Kepala desa petahana dI Kabupaen Tapanuli Utara

    Dimas ( Redaksi )
    12 Juni 2022, 6/12/2022 08:11:00 AM WIB Last Updated 2022-06-12T01:11:31Z


    Tapanuli Utara_Harian-RI.com
    Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 8 Kepala desa petahana yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pihak dari pemerintahan desa tidak merespon surat pertama dari PKN perihal permohonan informasi publik. Surat keberatan ini dilayangkan stelah melebihi 10 hari kerja susuai dengan Perki no 1 tahun 2010 tentang sengketa penyelesaian informasi Publik.

     Saat diwawancarai awak media ini 11/06-2022 pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tapanuli Utara yang di Ketuai Jujur Sitanggang menjelaskan surat keberatan  dari PKN  diantar langsung dikantor desa  yaitu desa Sitampurung dan desa parbubu 1 untuk kecamatan Tarutung dan 6 lagi  surat keberatan dari PKN diantar melalui via pos diantaranya;Desa Sipultak kecamatan Pagaran,desa lontung,desa batu Binumbun dan desa silaLi Toruan kecamatan Muara dan desa Parbaju Tonga kecamatan Tarutung dan desa sidua bahaL kecamatan purbatua
    “Karena tidak ada balasan dari surat permohonan permintaan informasi publik dari PKN mulai  tanggal 24,27,30Mei &tgl 2 dan 3 bulan Juni 2022 lalu,” katanya.
     Adapun desa_desa 
    Pengajuan keberatan ini  diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 14 tahun 2008/ Keterbukaan Informasi Publik dan Perki  no 1 thn penyelesaian sengketa informasi publik yakni apabila dalam waktu 10 kerja badan publik tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi maka pemohon informasi berhak mengajukan surat keberatan.
    “Sudah menunggu beberapa hari untuk mencapai syarat- syarat pengajuan sidang KIP. Saya berharap kerja sama setiap badan publik untuk melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

     

    Hingga diberitakan, pihak desa tersebut belum memberikan  tanggapan perihal permintaan informasi Publik.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 8 Kepala desa petahana dI Kabupaen Tapanuli Utara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer