Tapanuli Utara_Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 3 Kepala desa petahana dan 3 dinas yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pihak dari kepala dinas dan pemerintahan desa tidak merespon surat pertama dari PKN perihal permohonan informasi publik.
Surat keberatan ini dilayangkan setelah melebihi 10 hari kerja sesuai dengan Perki no 1 tahun 2010 tentang sengketa penyelesaian informasi Publik,Tim Perkumpulan Pemantau keuangan NEGARA DiKabupaten Tapanuli Utara melayangkan surat atas arahan Ketua Pusat PKN _RI (PEMANTAU KEUANGAN NEGARA) Republik INDONESIA PATAR SIHOTANG.SH.MH. Saat diwawancarai awak media ini 27/06-2022 Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tapanuli Utara Jujur Sitanggang menjelaskan surat keberatan dari PKN diantar langsung dikantor desa yaitu desa Sitolu bahaL untuk kecamatan purbatua. desa simasom dan desa Lumbantonga untuk kecamatan Pahae julu dan untuk 3 instansi untuk surat keberatan permintaan informasi publik dari PKN diantar langsung dikantor masing_masing diantaranya;Dinas Pariwisata,dinas perumahan dan permukiman (Perkim) dan Dinas PUPR
“Karena tidak ada balasan dari surat permohonan permintaan informasi publik dari PKN mulai tanggal 7s/d 12 juni
Adapun desa dan instansi
Pengajuan keberatan ini diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 14 tahun 2008/ Keterbukaan Informasi Publik dan Perki no 1 thn penyelesaian sengketa informasi publik yakni apabila dalam waktu 10 hari kerja badan publik tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi maka pemohon informasi berhak mengajukan surat keberatan.
“Sudah menunggu beberapa hari untuk mencapai syarat- syarat pengajuan sidang KIP. Saya berharap kerja sama setiap badan publik untuk melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.
Hingga diberitakan, pihak desa tersebut belum memberikan tanggapan perihal permintaan informasi Publik.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar