Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Tapanuli Utara (PKN Taput) melayangkan surat keberatan permintaan informasi publik terhadap 3 Kepala desa petahana dan 3 dinas diKabupaen Tapanuli Utara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Tapanuli Utara (PKN Taput) melayangkan surat keberatan permintaan informasi publik terhadap 3 Kepala desa petahana dan 3 dinas diKabupaen Tapanuli Utara

    Dimas ( Redaksi )
    28 Juni 2022, 6/28/2022 10:23:00 AM WIB Last Updated 2022-06-28T03:23:04Z


    Tapanuli Utara_Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melayangkan surat keberatan terhadap 3 Kepala desa petahana dan 3 dinas  yang ada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, karena pihak dari kepala dinas dan  pemerintahan desa tidak merespon surat pertama dari PKN perihal permohonan informasi publik.

    Surat keberatan ini dilayangkan setelah melebihi 10 hari kerja sesuai dengan Perki no 1 tahun 2010 tentang sengketa penyelesaian informasi Publik,Tim Perkumpulan Pemantau keuangan NEGARA DiKabupaten Tapanuli Utara  melayangkan surat atas arahan Ketua Pusat PKN _RI (PEMANTAU KEUANGAN NEGARA) Republik INDONESIA PATAR SIHOTANG.SH.MH. Saat diwawancarai awak media ini 27/06-2022 Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Tapanuli Utara Jujur Sitanggang menjelaskan surat keberatan  dari PKN  diantar langsung dikantor desa  yaitu desa Sitolu bahaL untuk  kecamatan purbatua. desa simasom dan desa Lumbantonga untuk kecamatan Pahae julu dan untuk  3 instansi untuk surat keberatan permintaan informasi publik dari PKN diantar langsung dikantor masing_masing  diantaranya;Dinas Pariwisata,dinas perumahan dan permukiman (Perkim) dan Dinas PUPR
    “Karena tidak ada balasan dari surat permohonan permintaan informasi publik dari PKN mulai  tanggal  7s/d 12 juni

     Adapun desa dan instansi
    Pengajuan keberatan ini  diajukan berdasarkan ketentuan UU No. 14 tahun 2008/ Keterbukaan Informasi Publik dan Perki  no 1 thn penyelesaian sengketa informasi publik yakni apabila dalam waktu 10 hari kerja badan publik tidak merespon permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi maka pemohon informasi berhak mengajukan surat keberatan.
    “Sudah menunggu beberapa hari untuk mencapai syarat- syarat pengajuan sidang KIP.   Saya berharap kerja sama setiap badan publik untuk melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” tutupnya.

     

    Hingga diberitakan, pihak desa tersebut belum memberikan  tanggapan perihal permintaan informasi Publik.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Tapanuli Utara (PKN Taput) melayangkan surat keberatan permintaan informasi publik terhadap 3 Kepala desa petahana dan 3 dinas diKabupaen Tapanuli Utara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer