Pesawaran_Harian-RI.com-
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran mulai menggarap kasus dugaan korupsi milyaran rupiah yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino. Hasil pulbaket dan puldata Intelejen Kejari diserahkan ke Pisdus.
Baca: Sempat Ditangani Krimsus Polda Tak Ada Kabar, Kasus Dugaan Korupsi KPU Pesawaran di Laporkan Ke Kejari
Krimsus Polda Lampung Mulai Periksa Dugaan Korupsi Hibah KPU Pesawaran Rp32,8 Miliar Ketua KPU di Periksa 8 Jam
Baca: Ketua KPU Klarifikasi dan Bantah Soal Penyimpangan Anggaran Pilkada, Sumber Beberkan Kongkalikong Komisioner dan Sekretaris KPU pesawaran
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, A. Dice Novendra mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut mulai diproses penyidikan oleh seksi Pidsus Kejari Pesawaran. “Kemarin sudah ada lima orang yang kita periksa termasuk Ketua KPU Pesawaran dan sekarang sudah kita susun untuk kita limpahkan laporan masyarakat terkait dugaan korupsi KPU Pesawaran itu ke Pidsus,” kata Dice di ruang kerjanya, Senin 30 Mei 2022.
Menurut Dice, pasca menerima laporan dugaan korupsi pihaknya telah melakukan wawancara ke beberapa pihak untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Sudah ada keterangan beberapa pihak terkait KPU Pesawaran, untuk pemeriksaan lebih dalam nanti di Pidsus setelah kita limpahkan berkasnya,” kata Dice.
Tokoh masyarakat Pesawaran mengapresiasi respon Kejari Pesawaran terkait penanganan kasus tersebut. “Meski memakan waktu, prores ini menjadi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Karena dugaan korupsi milyaran rupiah di KPU Pesawaran memang sudah perhatian publik dan gunjingan ditengah masyarakat,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran hibah Rp30 miliar, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, yang diduga melibatkan Ketua KPU Yatin Putro Sugino, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Rabu 15 Desember 2021.
Kasus Rp6,4 Miliar di Polres Pesawaran
Sementara dugaan perkara korupsi di KPU Pesawaran terkait gelontorkan Rp6,439 miliar anggaran untuk honor para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dana pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebesar Rp1.750.000/tps yang jika dikalikan 1.481 buah TPS yang ada berjumlah Rp2.591.750.000, juga sempat di tangani Polres Pesawaran.
Dana milyaran tersebut disinyalir banyak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. Pengakuan para penyelenggara pemilu ditingkat TPS maupun PPS diketahui, untuk total rincian keseluruhan honor petugas KPPS dan Linmas yang tersebar di 1.481 TPS se-Kabupaten Pesawaran masing-masing yakni berjumlah Rp1.181.800.000 untuk Linmas, Rp4.443.000.000 untuk anggota KPPS dan Rp.814.550.000 untuk ketua KPPS.
Sedangkan untuk jumlah petugas disetiap TPS, yakni berjumlah 9 orang yang terdiri dari 7 orang KPPS dan 2 orang Linmas. Terkait rincian honor bagi para petugas KPPS tersebut, setiap KPPS berhak mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk anggota, Rp550.000 untuk ketua KPPS dan Rp400.000 untuk honor Linmas. Jika ditotal, perTPS menerima honor Rp4.350.000.
Informasi yang dihimpun dari lapangan bahwa, anggaran Rp1.750.000 untuk setiap TPS namun yang diterima hanya berkisar Rp700.000an. Begitu juga uang makan untuk tiga kegiatan Rp1.080.000, namun di Pesawaran hanya Rp540 ribu untuk dua kegiatan, artinya ada dugaan pemotongan sebesar Rp540 ribu dikalikan 1.481 TPS (HR-RI.wis 389 her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar