Pihak Media Mendatangi Poldasu Untuk Konfirmasi Terkait Perkembangan Laporan Simon Petrus Sitanggang,Spd Yang Tak Kunjung Ada Kejelasan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pihak Media Mendatangi Poldasu Untuk Konfirmasi Terkait Perkembangan Laporan Simon Petrus Sitanggang,Spd Yang Tak Kunjung Ada Kejelasan

    Dimas ( Redaksi )
    10 Juni 2022, 6/10/2022 08:47:00 AM WIB Last Updated 2022-06-10T01:47:18Z
    Sumut_Harian-RI.com-
    Begitulah kebiasaan sering dialami masyarakat awam, jika tidak ada perbedaan bahasa tanya jawab,
    Pasalnya ketika media ingin menanyakan perkembangan hasil aduan korban Simon Petrus Sitanggang,Spd.

    yang mana sudah hampir 3 bulan belum ada tanda tanda bukti terang, Korban mengadukan pada Poldasu, sekitar tanggal 15/2/2022,nomor STTLP/B/289/XII/2021/SPKT/Polda SUMUT, yang diterima Kompol Nurdin Wagirin, Dan sebelumnya korban juga sudah pernah mengadukan lewat tulisan sekitar Bulan Januari 2021

    Hal ini lah yg ingin diketahui oleh media maupun publik dan Korban 
    Namun piket Marga Nainggolan dan Marpaung, mengatakan, bapak dari pihak mana?? 
    Namun piket mengatakan Bapak bisa keberatan harus ada dulu enam Bulan, baru bisa keberatan 
    Dan itupun bapak harus bawa berkas nya dan harus ada surat kuasa dari korban sendiri, Media tidak perlu ber argumentasi, 
    Apakah Korban sudah pernah menerima SP2HP?? Dan siapa penyidik marga Nasution pak, 
    Harus ada surat kuasa dari korban, ujar piket bapak Nainggolan mengakhiri ucapan nya.
    harus ada surat kuasa dari Korban, pada hal media mencoba untuk konfirmasi baru baru ini tanggal 9/6/2022,Rabu sekitar pukul 08.30 wib
    Sangat aneh, selama Enam Bulan itu harus putus perkara menurut undang undang 
    Dan tersangka yang berhak didampingi kuasa hukum, PH, 
    Rupanya Korban baru baru ini, sudah surati ke pihak Poldasu dan jajarannya, juga masih mempertanyakan perkembangan, atau adakah perobahan pasal?? Dari pasal 378 
    KUHP dari pasal mempergunakan data palsu, yg jadi bukti permulaan yang cukup kuat, peristiwa itu dilakukan terlapor (Y) 
    Hingga Berita ini diturunkan, belum dapat dikonfirmasi dari penyidik Dan Diskrimum poldasu, harus ada surat kuasa Dari korban
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pihak Media Mendatangi Poldasu Untuk Konfirmasi Terkait Perkembangan Laporan Simon Petrus Sitanggang,Spd Yang Tak Kunjung Ada Kejelasan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer