Padang Sidempuan_Harian-RI.com
Informasi yang didapat media harian-ri.com, issu yang beredar dikalangan masyarakat luas, korban merasa heran karena putusan yang ditimpakan oleh Jaksa penuntut umum, Hepni Agustiani, SH pada Kejaksaan Negeri kabupaten Tapanuli Selatan, yang bertempat di kota Sipirok, Padang Sidempuan, Selasa 14/6/2022.
media Harian-RI.com mencoba menconfirmasi pada pihaknya kejari Sipirok, sehubungan dengan pengaduan Korban Bilmar Situmorang (52) penduduk Panabari Huta Tonga, Kecamatan Tantom Angkola, dimana aduan korban bermula karena korban mengajari ketika main main bersama disalah satu kedai kopi.
Peristiwa itu mengakibatkan luka di pipi kiri atas, pukulan tangan terpidana Jetu Simanjuntak juga penduduk yang sama
Jika tidak salah Peristiwa tertanggal 20/11/2019, dua tahun lalu, sesuai laporan Polisi :STTP/65/XI/2019, pada Polsek Pintu Padang resort Padang Sidempuan, Tapsel.
Semula pihak polri menyebutkan pasal yang dilanggar terpidana, pasal 351 dari KUHP hingga pihak penyidik mengeluarkan surat SP2HP, sampai beberapa kali, tertanda P1-2-3-4 dan P5 timbul dalam benak korban, hingga putusnya kasus yang dimaksud, tidak tahu persis atas hukuman terpidana, namun media Harian-RI.com ingin tahu, dengan JPU Hepni Agustiani, SH, menemui diruang kerja, namun harus ada syarat, tamu harus terlebih dahulu meninggalkan KTP dan android, tidak dibenarkan mmbawa barang handphon ke dlm kntor
Menjawab pertanyaan, sesuai Standard operational Procedur, yang sementara Korban tidak pernah dipanggil untuk sidang, ternyata, panggilan jaksa, bukan untuk sidang lewat handphon, bawa saksi saksi, ujar jaksa pada media harian-ri.com
Lalu Korban membawa saksi saksi Daniel R Harianja, dan Rapmon Toga torop, dan waktu itu sedang sidang online bahkan jaksapun lengkap dengan jubah nya, ujar jaksa pada media harian-ri.com.
Media Harian-RI ingin tahu lebih dalam karena kasus ini sudah putus, diputuskan pengadilan padang Sidempuan, seingat kami, waktu tuntutan enam Bulan (6) dan diputuskan tujuh Bulan (7) dan ingat lagi siapa majelis Hakim Nyan, Kami merasa keberatan jika kasus ini diangkat ke public
Padahal Peristiwa ini sempat terpidana melarikan Diri dan terpidana baru baru ini ada semacam ancaman.
Jika ada ancaman lagi walaupun Kepada pihak lain, silakan dilaporkan lagi, ujar jaksa menjawab pada media Harian-RI
Masih penuturan Korban,jika demikian putusan yang di berikan pengadilan, pokoknya sudah pernah dihukum pengadilan dan kami selaku korban memiliki hak, misalkan berkasnya, apa tidak wajib dan masa putusan Korban tidak juga kami ketahui, namun demikian korban, berat ringannya hukuman nya penting kami ketahui dan kami ajukan permintaan salinan putusan, dari pengadilan, tutur Korban didampingi istri setianya br sagala.
Media tidak puas karena memperlihatkan salinan surat dakwaan dan tuntutan pidana, belum terjawab untuk menindaklanjuti keluhan warga Korban
Nomor Putusan : 381/pid,b/PN,sdp
Tanggal 21/12/2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar