PN Serdang Bedagai Melaksanakan Sidang Lapangan atas Sengketa Tanah di Desa Kota
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    PN Serdang Bedagai Melaksanakan Sidang Lapangan atas Sengketa Tanah di Desa Kota

    Dimas ( Redaksi )
    6 Juni 2022, 6/06/2022 12:37:00 PM WIB Last Updated 2022-06-06T05:37:12Z

    Serdang Bedagai_Harian-RI.com
    Penguasaan dan Penyerobotan Tanah Sering Terjadi Walaupun Tanpa Memiliki Bukti bukti resmi berdasarkan Surat Dasar Seperti Surat Akte Jual Beli, Sehingga menimbulkan keresahan dan terjadinya Sengketa Antara Pemilik Tanah yang Sah dengan Penggarap yang Merasa Ber Hak Sebagai pemilik tanah tersebut. Akhirnya Sengketa Berujung ke Rana Hukum dan saling Berperkara.

    Demikian juga Sengketa Tanah yang terjadi di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam sidang lanjutan perkara antara Penggugat Tengku Nurhayati dan Tergugat 1. Herman Harianto alias Ali Tongkang, dan Tergugat
    2.Tjang Jok Tjing ,alias Aein, Juga Tergugat 
    3. Bunju. Alias Ayugurame.
    Penggugat Tengku Nurhayati Menyatakan Bahwa : Lahan Miliknya Telah di Kuasai Oleh : 
    Tergugat I (Herman Hariantono) alias Ali Tongkang, telah menguasai tanah tanpa hak dengan cara mendirikan bangunan rumah seluas 100±M², dan dengan usaha kolam ikan/kandang babi seluas 
    2.271m².

    Tergugat II (Tjang Jok Tjing) Alias Acin, telah menguasai tanah tanpa hak seluas 4.000M², dengan cara mendirikan bangunan dan ternak ayam.

    Tergugat III (Bunju) Alias Ayu Gurame, telah menguasai tanah tanpa hak seluas 6.968M² dan seluas 3200M² dengan mendirikan bangunan dan kolam ikan.

    Tengku Nurhayati sebagai Penggugat Memohon Keadilan atas Tanah Hak nya yang di garap oleh warga, kepada Pengadilan Negri Serdang Bedagai Secara Hukum Perdata. Dalam sidang lanjutannya, PN Serdang Bedagai Langsung Turun ke Lapangan untuk Melakukan Sidang Lapangan yang di hadiri para Penggugat dan Tergugat. Serta pihak-pihak terkait dan didampingi oleh pengacara masing-masing, dengan melakukan Penunjukan lokasi Tanah yang menjadi Sengketa antara Penggugat dan 
    Tergugat. Sidang Lapangan Telah dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2022. Sidang Lapangan tersebut di Laksanakan oleh Pihak PN Serdang Bedagai : Bpk.Irwanto SH, Bpk.Steven Harefa dan Zulkarnaen SH,M.Yusni Aprianto SH.MH dan Rahmadiansyah SH. Juga di Hadiri oleh Kepala Desa Kota Galuh Bpk 
    BIMA, Sidang Berjalan dengan baik dan kondusif. Sidang lapangan ini dilaksanakan di tiga lokasi yang 
    Tergugat I ,Tergugat II dan tergugat III. Dari jam 9.00 hingga jam 11.00 WIB,Penggugat Tengku.
    Nurhayati Mengharapkan agar Pihak Pengadilan Memberi Keputusan yang se adil adil nya,Ujarnya kepada wartawan,Senin ( 6/6/2022 ). 

    Setelah sidang lapangan selesai masing-masing pihak membubarkan diri,dengan penunjukan Plank kepemilikan tanah atas nama: Nurhayati.( rahmadi Saputra ).
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PN Serdang Bedagai Melaksanakan Sidang Lapangan atas Sengketa Tanah di Desa Kota

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer