Bandar Lampung_Harian-RI.com
Keluarga korban penganiayaan A. Malawi (32), warga Jalan Al Karim, Garuntang, Telukbetung Selatan, mempertanyakan tindaklanjut dari laporan keponakannya di Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung.
Dikatakan Paman korban, Herlambang, kasus penganiayaan yang menimpa keponakannya A. Malawi yang hingga kini Kepolisian belum melakukan tindakan penangkapan terhadap pelaku atau pun menetapkan status tersangka.
"Ya kami dari pihak keluarga mempertanyakan kepada pihak Kepolisian, Polsek Tanjung Karang Timur, yang sampai sekarang tidak menangkap pelaku, padahal jelas ponakan saya ditonjok pada bagian muka sampai bengep, dimana pelaku pada saat itu mengenakan cincin batu akiknya," ujar Herlambang.
Diceritakan, kejadian terjadi pada tanggal 16 April 2022, di Jalan Bakau, Gang Kecapi I, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, sekitar pukul 21.15 wib.
"Ponakan saya main bola tanpa sengaja menyenggol lemari air isi ulang mineral milik pelaku, pelaku tidak terima dan mendatangi keluarga saya, terjadilah cek cok mulut, lantas saya datang hendak melerai malah ditonjok oleh pelaku yang saat itu menggunakan cincin akik," papar Malawi, korban penganiayaan.
Sementara menurut Herlambang, pihak Polsek Tanjung Karang Timur tampanya tidak memproses laporan keponakannya tersebut.
"Tidak ada tindaklanjut sejak korban melaporkan kejadian, di tanggal yang sama saat kejadian, 16 April 2022. Padahal saat laporan, saksi juga sudah ikut diperiksa, namun sampai sekarang sudah sebulan tidak ada tindakan dari Polsek TKT, ini ada apa?," ujar Herlambang bergidik.
Korban melapor ke Polsek Tanjung Karang Timur dengan STPL bernomor TBL/B/128/IV/2022/LPG /RESTA BALAM/SEK TKT. Tak hanya itu, korban juga melakukan visum ke RS. Graha Husada. (Wis 389 Her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar