Jakarta_Harian-RI.com-
DPR dan pemerintah disarankan membuat satu badan yang bertanggung jawab pada penindakan pelanggaran hukum lingkungan dan sekaligus membuat undang undang (UU)perubahan iklim.
Ketua Umum Ormas Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar (Kompi Istighfar) Prof Dr KH Sutan Nasomal mengatakan hal itu diperlukan untuk memitigasi bencana yang terjadi akibat ulah manusia, dan terjadi diseluruh muka bumi yakni perubahan iklim.
"Kalau DPR mau menurunkan resiko bencana di Indonesia, syaratnya,
1. kita ada UU perubahan iklim,
2. kita ini harus ada komisi khusus penegak hukum lingkungan dan sekaligus sumber daya alam "ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal Kritikus Politikus Pakar Hukum.
,4/6).Prof Dr KH Sutan Nasomal mengungkapkan tiga fakta geografis yang membuat Indonesia harus berhadapan dengan resiko bencana, yakni ring of fire, negara, dan daerah hutan trofis,
Indonesia pasti akan berhadapan dengan gempa vulkanik maupun tektunik.
Bencana bisa menjadi bukan bencana ketika mampu dimitigasi dengan baik.
Prof Dr KH Sutan Nasomal mencontohkan wilayah zona merah tsunami yang seharusnya tidak boleh dilakukan pembangunan, namun ternyata banyak terjadi pembangunan yang berdampak besar pada masyarakat dan berpotensi menyebabkan resiko bencana.
"Korban yang muncul kedepan bukan saja karena dipengaruhi kepastian adanya gempa, tetapi juga oleh kesalahan kebijakan dan regulasi"tegas Prof Dr KH Sutan Nasomal.
"Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pentingnya mitigasi bencana bagi wilayah Indonesia yang rawan dilanda bencana alam. "Mitigasi bencana ini sangat penting dilakukan untuk keselamatan seluruh warga, Walaupun ada bencana yang tak bisa dihindari seperti gempa bumi, namun dengan mitigasi bencana yang maksimal dampak nya bisa ditekan seminimal mungkin "pungkas Prof Dr KH Sutan Nasomal. (HR-RI.STN/Tim Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar