Rapat Dengar Pendapat Tetap Digelar Walaupun Pimpinan PT Niki Mapan Tidak Hadir
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Rapat Dengar Pendapat Tetap Digelar Walaupun Pimpinan PT Niki Mapan Tidak Hadir

    Dimas ( Redaksi )
    17 Juni 2022, 6/17/2022 12:10:00 PM WIB Last Updated 2022-06-17T05:10:13Z

    Deli Serdang_Harian-RI.com
    Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang yang membidangi keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan masyarakat atas izin usaha PT.Niki Mapan di Ruang Rapat Komisi III Kabupaten Deli Serdang, lubuk pakam, Namun panggilan Rapat Dengar Pendapat dari Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang tidak di indahkan/tidak dihadiri oleh Pimpinan/Pengusaha PT.Niki Mapan yang beralamat di jalan Batang Kuis Dusun I Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jumat(17/06/2022).

    Sesuai dengan surat komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang nomor 24/KOM.III/DPRD DS/VI/2022 tanggal 14 Mei 2022 prihal agenda kerja, maka dengan ini menyampaikan komosi III DPRD Kabupaten Deli Serdang yang membidangi keuangan investasi daerah pendapatan daerah perizinan dan retribusi daerah akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan pimpinan/Pengusaha PT.Niki Mapan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kabupaten Deli Serdang Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu(PPTSP) Kabupaten Deli Serdang, Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Camat Kecamatan Tanjung Morawa, Kepala Desa Buntu Bedimbar, Perwakilan Masyarakat Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang, terkait menindaklanjuti laporan masyarakat atas izin usaha PT.Niki Mapan.

    Ketua Laskar Merah Putih Bung Saragih mewakili masyarakat mengatakan “sangat apresiasi kepada ketua DPRD dan komisi III yang sigap terima laporan dari warga ataupun penyambung aspirasi warga.namun kita sangat menyesali pihak perusahaan tidak mengindahkan panggilan Resmi ini, kedepan kita mengharapkan semua perusahaan kiranya tetap sesuai SOP dan menerima aspirasi dari pihak warga ataupun control system”.
    Teristimewa pemerintahan, mohon setiap panggilan dinas di indahkan setidaknya ada konfirmasi, saya harapkan semua perusahaan tetap menghargai warga, lembaga kontrol system, terutama panggilan dinas dari pihak terkait, supaya terjalinlah hubungan masyarakat, pengusaha dan pemerintahan yang bermarwah khususnya di Kabupaten Deli Serdang. jangan pernah merendahkan siapapun baik warga, karena dampak dari usaha bapak/ibu sudah menjadi makanan sehari hari warga, baik suara ataupun bentuk limbah,”ujar Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang yang mewakili masyarakat.

    Dikesempatan yang sama Sekjen Laskar Merah Putih Kabupaten Deli Serdang Agus Junaidi mengatakan “Agar kedepannya setiap surat aduan yg mengatasnamakan warga / masyarakat baik dari lembaga Ormas apapun agar kiranya segala bentuk temuan masyarakat segera di sikapi oleh Lembaga Pemerintahan / Aparatur Terkait dalam hal ini. Apalagi yg menyangkut Marwah..Aparatur Pemerintahan dalam hal ini semoga tidak ada keterkaitan Oknum Pemerintah / Dinas-dinas yang bermain di dalamnya guna memperkaya atas nama Pribadi….Kami selaku Sosial control Masyarakat akan terus melakukan Pantauan tentang Pengusaha-pengusaha nakal yang coba berani Mengangkangi izin-izin yang di keluarkan Aparat terkait dalam Peruntukannya Khususnya Kabupaten Deli Serdang, akan kita laporkan dan kita tindak lanjuti secara Hukum dalam penyelesaiannya ke depan…..Kami Peduli…
    laskar Merah Putih ….NKRI,..Harga Mati,.Merdeka !!!..Loyalitas Tanpa Batas…
    Kades Buntu Bedimbar Musmulyadi mengatakan “Dalam 6 tahun ini PT.Niki Mapan tidak pernah melaporkan keberadaan tersebut,”ujarnya.

         Dari hasil pernyataan masing-masing pihak Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang akan memanggil kembali Pimpinan/Pengusaha PT.Niki Mapan yang tidak mengindahkan Lembaga DPRD Kabupaten Deli Serdang dan juga tidak menghadiri RDP, ini namanya tidak patuh terhadap peraturan yang ada,”tegasnya.
    Lanjut “tentunya Lembaga DPRD khususnya Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang akan menjemput paksa atau merekonstruksi agar kegiatan usahanya dapat dihentikan sementara,’ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Deli Serdang.( Rahmadi Saputra).
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Rapat Dengar Pendapat Tetap Digelar Walaupun Pimpinan PT Niki Mapan Tidak Hadir

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer