Singkil_Harian-RI.fcom
Ayub ketua DPD PJIDN Aceh Singkil diduga salah minum obat dalam menyampaikan statmen didalam sebuah link berita, Sabtu 25/6/22.
Seseorang dalam mengeluarkan pendapat wajar dan tidak ada hak ayub memerintahkan untuk mencabut sebuah pemberitaan, kalau anda faham dunia jurnalistik maka tidak ada istilah menyuruh cabut atau hapus sebuah berita dukungan atau harapkan seseorang untuk memimpin sebuah Organisasi.
Efendi Padang adalah Sekretaris syah yang dilantik dan di SK kan dalam kepengurusan DPD PJIDN Aceh Singkil, juga saudara Rony juga pengurus syah didalam kepengurusan DPD PJIDN Aceh Singkil, selama ini Ayub kemana saja, sampai-sampai PJIDN Aceh Singkil belum terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Aceh Singkil.
Ayub jangan seperti orang bangun tidur, begitu sadar langsung mengigau, ranah anda sebatas DPD Aceh Singkil bukan mengajari DPW atau DPP, anda saja belum becus mengurus DPD Aceh Singkil sudah mau mengatur yang lain, Jangan-jangan cuma sebuah statmen yang dititipkan kepadanya, ujar Rony Humas DPD PJIDN Aceh Singkil.
Kami selaku anggota dan pengurus berhak mengeluarkan pendapat, tidak ada larangan. Inilah negara demokrasi, masing-masing punya hak untuk mengeluarkan pendapat, untuk itu jangan ngomong asbun saja, tegas Rony.
Dalam aturan ada pengecualian, dan tidak ada sesuatu yang baku, jadi jangan kaku dalam sebuah masalah dan jangan bicara kalau tidak faham, tutup Rony.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar