Tubaba_Harian-RI.com
Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung jadi tersangka korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran dana belanja tiyuh (APBT) Tahun 2021, oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rabu (15/6/2022). Keduanya yaini FAE (40) kepala tiyuh dan EF (29) sekretaris tiyuh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rudi Iskon Jaya membenarkan keduanya ditetapkan tersangka kasus korupsi APBT 2021 senilai Rp455,84 juta. Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor PRINT-01, 02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
"Ya hari ini, Kepala dan Sekretaris Tiyuh Panaragan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah keduanya diperiksa tim penyidik, didampingi oleh Penasehat Hukum masing-masing," kata Rudi Iskon Jaya.
Selanjutnya, "penyidik langsung melakukan penahanan badan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Menggala, selama.20 hari. "Modus mereka ini, menggunakan keuangan Tiyuh Panaragan tahun anggaran 2021, namun terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atau fiktif," ujar Rudi Iskon Jaya.
Keduanya disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. (Wis-389-oln)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar