Gayo Lues_harian-ri.com
Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues Syafarudin Telfi menyatakan, DPRK Gayo lues tidak berhak menolak atau memelintir dana PEN (pemulihan ekonomi nasional ) yang dikucurkan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK 179/Tahun 2020, persyaratan pengajuan dana PEN adalah hanya pemberitahuan kepada DPRD maksimal 5 hari setelah dana tersebut diajukan, dan dipertanggungjawabkan dalam APBD, demikian bunyi nya, sebut Safarudin.
Jadi tidak alasan bagi beberapa oknum Anggota DPRK Gayo Lues, untuk menolak atau pun memelintir dana PEN tersebut, apalagi dengan alasan yang dibuat buat dan tidak logika, jelasnya.
Disebutkan, alasan mereka akan mengurangi APBD tahun tahun berikutnya sebenarnya kurang tepat, sebab kita juga tau , negara saja berhutang untuk menjalankan roda pembangunan.
Apabila fungsi DPRK sebagai pengawas kebijakan daerah dijalankan diatas relnya, DPRK seharusnya malah mengapresiasi pihak eksekutif yang mampu menjemput dana tersebut, sehingga Kabupaten Gayolues menjadi salah satu kabupaten dari dua kabupaten di provinsi Aceh sebagai penerima dana PEN, tegasnya.
Telfi melanjutkan, DPRK Gayo lues seharusnya bukan menolak tapi lakukan tugas pengawasan terhadap program -program yang mengunakan dana pinjaman ini , sehingga kualitas dan manfaatnya dapat mengangkat kembali ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat imbas COVID 19.
Tentang pengembalian yang dicicil ada dua pernyataan yang berbeda, apabila kita merujuk kepemberitaan salah satu media online, melihat
Pernyataan H.Ibnu Hasim mantan Bupati Gayo Lues dua priode yang sekarang menjabat wakil ketua 1 DPRK Gayolues disalah satu media online (13 mei 2022) pemerintah daerah akan membayar cicilan kurang lebih 45 M/tahunnya .
Tanggal 20 Mei 2022 , dimedia online yg sama , dengan judul Tolak pinjaman PEN , Enam Anggota DPRK Gayo Lues Surati Menteri Keuangan.
Didalam pemberitaan,surat yang ditujukan kepada menteri keuangan berisikan , jika pemerintah daerah Gayo Lues melakukan pinjaman 200 M, dengan Suku bunga sebesar 6,19 % pertahunnya, jangka waktu 8 tahun, grace priode 2 tahun, maka posisi anggaran tahun pinjaman tahun 2022 - 2023 dan 2024-2029 sebagai berikut, pinjaman Rp.200 M/ 6 tahun = 33,33 M/tahun, bunga pinjaman Rp. 6,19 %/ tahun × Rp.200M = 12,38 M/tahun. Jumlah angsuran pokok dan bunga = 45,71 M / tahun. Pemberitaan ini masih searah dengan pernyataan H.ibnu Hasim ditanggal 13 mai 2022.
Pada pemberitaan tgl 25 mai 2022 dengan judul , Soal Polemik Pinjaman Dana PEN , Begini Penjelasan Kaban Keuangan Gayo Lues, Mukhtaruddin selaku Kepala Badan Keuangan Gayo lues ,dimedia online yang sama mengatakan apabila Gayolues diberi pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) sebesar Rp 200 M , pengembalian cicilan tidak sampai 45 M pertahunnya, dalam pemberitaan tersebut memberi rincian , pengembalian dua tahun awal pinjaman pemerintah daerah akan membayar pokoknya saja sebesar 25 M pertahunnya.
Ditahun ke tiga pemerintah baru membayar pokok plus bunganya sebesar Rp. 26.917.500.000 pertahun sampai tahun pelunasannya.
Dari dua pernyataan yang berbeda ini , jelas salah satunya pasti pernyataan tanpa data ujar Telfi, atau istilah sekarang pernyataan Hoak.
Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, siapa yang menyebar berita bohong tentang besaran pertahun pengembalian angsuran pinjaman dana PEN tersebut.
Kita sebagai masyarakat meminta jangan sampai polemik dana PEN ini dipolitisir hanya untuk mengejar napsu kekuasaan, hendaknya anggota DPRK sebagai wakil rakyat ikut mendorong pembangunan yang dua tahun kemarin tidak dapat terpenuhi akibat wabah COVID.
Dengan pinjaman ini program - program yg belum tuntas dapat segera dituntaskan ,hal ini semata mata demi kemaslahatan masyarakat Gayo Lues .
Saya meminta kepada oknum anggota DPRK Gayo Lues yang menolak , dengan salah satu alasan seperti disampaikan H. Ibnu Hasim, bahwasanya dana PEN itu tidak ada korelasi dengan pemulihan ekonomi masyarakat, apakah penolakan terhadap pinjaman tersebut benar benar demi masyarakat ?
Kita juga sebagai masyarakat ujar Telfi wajar juga bertanya apakah POKIR atau aspirasi yang mengatasnamakan keenam oknum anggota DPRK ini , ada korelasinya dengan pemulihan ekonomi konstituen mereka ? atau malah hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi mereka saja, sebutnya.(HR-RI Rauf Ariga)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar