Tiga Calon Kandidat Ketua Kadin Lulus Verifikasi dari Lima Calon Yang Mendaftar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Tiga Calon Kandidat Ketua Kadin Lulus Verifikasi dari Lima Calon Yang Mendaftar

    Dimas ( Redaksi )
    21 Juni 2022, 6/21/2022 03:55:00 PM WIB Last Updated 2022-06-21T08:55:08Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com
    Panitia Musyawarah Provinsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh telah memverifikasi tiga nama calon yang memenuhi syarat calon Ketua Kadin Aceh.

    Ketua Panitia Musprov Pemilihan Ketua Kadin Aceh, TM Yusuf mengatakan bahwa sebelumnya, ada lima orang yang telah mengambil formulir untuk mendaftar sebagai calon ketua Kadin Aceh.

    "Verifikasi persyaratan sendiri sesuai dengan peraturan organisasi Kadin Aceh," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kadin Aceh, Selasa (21/6/2022) Band Aceh
    Adapun tiga orang calon yang diverifikasi menurut Yusuf yaitu  H Muhammad Iqbal, Ismail Rasyid, dan Risky Syahputra. Sedangkan dua nama lain yang tidak memenuhi syarat yaitu Ibnu Sina Musa dan Iskandar Ali.

    Menurut Yusuf, merujuk pada peraturan organisasi no 58 2018 pada Pasal 4 ayat 3 E bahwa salah satu tugas panitia Steering Commite (SC) adalah melakukan verifikasi persyaratan calon.

    Panitia SC, kata Yusuf sudah menerima Rp 1,5 miliar dari kandidat pendaftar sebagai calon ketua, Sehingga dana yang yang didapat tersebut akan digunakan untuk menyukseskan musprov.

    "Totalnya semua Rp 1,5 miliar sudah diterima panitia, itu diterima dari 3 kadidat yang lewat sebagai calon di pemilihan musprov, Karena itu sudah menjadi ketentuan persyaratan, makanya dana itu kita ambil setelah calon memenuhi syarat" ucap dia.

    Yusuf menambah, bahwa dana kontribusi sebanyak Rp 500 juta yang sudah diberikan tidak dapat diambil kembali oleh kadidat pendaftar, Hal itu ditetapkan sejak keluarnya hasil verifikasi.

    Sementara itu, Pj Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Mada mengatakan bahwa ada satu syarat lagi yang harus dipenuhi oleh calon lewat verifikasi yaitu visi dan misi.

    "Yaitu visi misi calon yang terdiri atas visi misi tertulis yang wajib diserahkan kepada panitia paling lambat tanggal 13 Juni 2022 " sebut Muhammad Mada.

    Jika tidak menyerahkan visi misi, kata Mada, maka dianggap gugur sebagai calon kandidat karena visi misi ini bagian dari persyaratan dan ajang penyampaian program kerja calon Ketua Kadin Aceh.

    "Sedang visi misi secara lisan akan disampaikan saat musprov. Saya kira waktu empat hari ini cukup bagi calon ketua untuk membuat visi misi,"tutur cek mada.(HR-RI_REDAKSI/ALI)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Tiga Calon Kandidat Ketua Kadin Lulus Verifikasi dari Lima Calon Yang Mendaftar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer