Banda Aceh_Harian-RI.com
Tiga dari lima calon ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh dinyatakan lolos verifikasi persyaratan.
Ketiganya yaitu, H Muhammad Iqbal, Ismail Rasyid, dan Risky Syahputra.
Sedangkan dua nama lainnya: Ibnu Sina Musa dan Iskandar Ali dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pengumuman nama-nama yang lolos verifikasi itu disampaikan Ketua Panitia, TM Yusuf bersama Plt Ketua Kadin Aceh, Muhammad Mada dalam konferensi pers di Kantor Kadin Aceh, Selasa (7/6/2022).
"Bahwa tadi siang panitia dalam hal ini SC sudah melakukan rapat final verifikasi persyaratan calon ketum.
Verifikasi ini kita lakukan agar jelas, tidak ada satupun yang kita tutupi," kata Yusuf.
Yusuf menerangkan bahwa panitia tidak berhak menetapkan calon ketum, karena yang berhak menetapkan adalah peserta musprov.
"SC tidak menetapkan calon ketua, tapi yang ditetapkan adalah penetapan persyaratan calon ketua umum Kadin, yang akan diajukan ke musprov untuk dipilih," terangnya.
Yusuf melanjutkan, setelah penetapan, panitia langsung memberitahu masing-masing kandidat yang lolos verifikasi persyaratan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, kepada masing-masing calon ketum diminta untuk menyiapkan visi misi, baik secara tertulis maupun lisan.(HR-RI_REDAKSI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar