Tanah Karo_Harian-RI.com
ketika di konfirmasi kepada TIM PKN Tanah karo, beliau mengatakan bahwa mereka menyengketakan informasi Publik dari 5 Kepala desa dari Tanah Karo adalah sebagai wujud keterbukaan Informasi publik sesuai dengan amanat UU no 14 thn 2008 dan PKN sudah menjalani prosedur sesuai dan Perki no 1 thn 2010, Atas dasar itulah PKN ingin meminta Informasi Publik dari para penyelenggara Negara.
Ketika di tanya kepada beberapa Kepala Desa, tentang LPJ mereka mengatakan Bahwa LPJ itu bukan kesembarangaan orang di berikan, itulah alasan TIM PKN RI yang menyurati para pejabat Kades terkait pengelolaan Dana Desa, maka dgn itu PKN menilai para Kades tidak mengerti apa itu keterbukaan informasi padahal dalam UUD pasal 28f jelas mengatakan bahwa semua berhak tau, tapi kenapa kebanyakan para Kades pada khusunya, dan para penyelenggara Negara pada umumnya enggan memberikan LPJ maupun dokumen kontrak kepada PKN? Dalam hal ini Pemerintah harus memberikan Sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik, kepada para penggguna anggaran.(HR-RI_JUJUR SITANGGANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar