Tapanuli Utara_Harian-RI.com
PKN (Pemantau Keuangan Negara) Sidang Tentang Sengketa Informasi Publik. PKN Tapanuli Utara VS 3 Kepala Desa dan Sekda Kabupaten Tapanuli Utara
Sidang Sengketa Informasi Antara Perkumpulan PKN (Pemantau keuangan Negara) Terhadap 3 (tiga) Kepala Desa dan Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, jl: Bilal No 105 Kamis (16/6/2022).
Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa informasi ke 2 antara perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia sebagai pemohon terhadap tiga Kepala Desa dan Sekda Kabupaten Tapanuli Utara sebagai termohon.
Dengan nomor register sebagai berikut :
(1) No register 115/KIP-SU/S/XII/2021 untuk Desa bonani Dolok dipimpin komisioner, Dedy Ardiansyah, M.Si, Abd Haris, S.H.,M.Kn, dan Drs. Eddy Syahputra AS., M.Si.
(2) No register No 116/KIP_SU/S/XII/2021 untuk Kepala Desa Simanapang, dipimpin komisioner, Dr. Abd Harris, S.H., M.Kn, Drs. Eddy Syahputra, Muhammad Syafli Sitorus, S.H.
(3) No register No117 KIP_SU/S/XII/2021 untuk Kepala Desa pantis dipimpin Komisioner, Drs. Eddy Syahputra As., M.Si, Muhammad Syafli Sitorus, S.H, Cut Alma Nurafiah, M.A, dan terakhir No register No 004 KIP-SU/S/II /2022 untuk Sekda Tapanuli Utara dipimpin komisioner : Abdul Harris, S.H., M.Kn, Eddy Syahputra AS., M.Si, Muhammad Syafli Sitorus.
Komisi Informasi Publik Provsu, pada Kamis (16/6).
Sidang ajudikasi nontiligasi ke2 saat itu sudah dilakukan dengan dihadiri Permohon dan tanpa dihadari termohon.
Informasi yang dimohonkan oleh PKN sebagai pemohon yaitu untuk 3 (tiga) Kades adalah permintaan informasi publik tahun anggaran Dana Desa tahun 2019, 2020, 2021.
Dan untuk Sekda Tapanuli Utara permintaan informasi publik seputar penggunaan dana PEN (Pemulihan ekonomi Nasional) Tahun 2020 dan Tahun 2021,dokumen kontrak, tahap Perencanaan, Tahap Pemilihan, Tahap Pelaksanaan, dan Laporan Pertanggung Jawaban dan PEN Tahun 2020.
Karena termohon untuk kades tidak hadir dan tidak bisa dimintai keterangan, serta keterangan dari pemohon tiga kades tersebut, tidak pernah menghadiri sidang.
Majelis komisioner memutuskan untuk menskors sidang, dan selanjutnya Komisiner menyarankan agar pemohon sebagai Perkumpulan Pemantau keuangan NEGARA permintaan informasinya yang di mohonkan kepada Kades.
“Berharap pihak PKN memilih mana saja yang paling urgen untuk di berikan kepada PKN,” tutur salah ketua komisioner untuk sidang 3 Kepala Desa.
Namun menurut TIM PKN semua yang sudah tertulis dalam permohonan informasi yang di minta oleh PKN sebaiknya di serahkan secara keseluruhan sesuai tahun anggaran yang diminta oleh tim PKN.
Karena dari informasi tersebut PKN RI akan menginvestigasi secara langsung ke Lapangan apakah sesuai dengan laporan yang di serahkan kepada PKN atau tidak, demi transparansi dan UU No14 Thn 2008 keterbukaan informasi publik.
Diluar sidang ketika awak media mengkonfirmasi ketua PKN Tapanuli Utara Jujur Sitanggang mengatakan.“Sangat kecewa karena itikad dari 3 termohon yaitu kades tidak pernah hadir setiap sidang sengketa informasi publik,” Seakan-akan Hukum itu hanya Sebatas Kertas yang Artinya Oknum Kades tidak Mematuhi UU No 14 Tahun 2008, Menilai Para Oknum Kades Dan Sekda Tapanuli Utara Tidak mengerti Apa Itu Keterbukaan Informasi Publik Dan Dalam UUD Pasal 28f jelas Mengatakan Bahwa Semua Berhak Tau. Jangan Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Di Atas, pungkasnya saat di wawancara ketua Tim PKN TAPANAULI UTARA,Pak Jujur Sitanggang dan Pak Eduard Hutapea, dan pak Hutabarat,dan mensuport Tim PKN Kota Medan & Deli Serdang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar