Lhokseumawe_Harian-RI.com
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor dari warga yang terjaring razia di sejumlah lokasi dan waktu berbeda mulai dari 14-16 Juni 2022.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Chaidir mengatakan, operasi penertiban surat kendaraan bermotor dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Hal tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah.
“Untuk hari pertama ada 28 unit kenderaan baik roda dua dan empat yang terjaring razia dan membayar pajak langsung di lokasi menggunakan layanan Samsat Jempol. Dan Total keseluruhan selam tiga hari razia berhasil terjaring 55 unit kenderaan yang membayar pajak,” kata Chaidir, Jumat (17/6/2022).
Chaidir merincikan, hari pertama kendaraan roda dua yang terjaring sebanyak 20 unit, lalu roda empat sebanyak 8 unit yang razia oleh tim gabungan Samsat.
Dengan total pembayaran pajak kenderaan sebesar Rp 24.580.100. Lalu hari kedua razia roda dua sebanyak 8 unit, roda empat sebanyak 3 unit dengan jumlah pembayaran pajak ditempat sebesar Rp 3.952.700.
Kemudian lanjut Chaidir, hari ketiga roda dua sebanyak 10 unit, roda empat sebanyak 4 unit dengan total pembayaran pajak dilokasi razia sebesar Rp 13.901.100.
“ Jadi untuk total kenderaan roda dua sebanyak 38 unit dan roda empat sebanyak 15 unit hasil dari razia yang dilakukan oleh Samsat Lhokseumawe selama tiga hari,” beber Chaidir.
Chidir menambahkan, ada total pendapatan pajak kendaraan saat razia tersebut sekitar Rp 42.433.900. Sementara target PKB tahun 2022 Rp 33.073.102.136,- capaian sampai dengan 17 Juni 16.622.506.603.
“Ada capaian pendapatan pajak sebesar 50.25 % ditahun 2022 dibandingkan ditahun sebelumnya,” demikian Chaidir.(HR-RI_Baihaqi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar