Langsa_Harian-RI.com
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SE,. M.KN, Wartawan yang larang mangukuti atau meliput kegiatan pelantikan Ketua DPRK Langsa, silakan tempuh jalur Hukum, cukup unsur kalau di laporkan dengan Pidana.
Wartawan yang kerjanya juga dilindungi Undang - Undan, demikian di sampaikah H Thallib kepada sejumlah Wartawan Rabu sore ( 8/6/22) di Langsa.
Kita harus hargai semua pihak tugas Wartawan juga di atur oleh UUD, Wartawan yang dilarang meliput atau di larang masuk ke tempat acara pelantikan ketua DPRK Langsa silakan gunakan hak nya untuk tempuh jalur hukum, ujar H Thallib yang juga mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
Semua pihak silakan baca
Undang-undang Pers, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kalau ada yang melarang Wartawan silakan tempuh jalur Hukum, ujar nya lagi.
H Thallib yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam, Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tidak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda, ujar Wartawan senior di Aceh.
Pidanya cukup mengerikan mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda, tegas H Thallib.
Tindakan melarang wartawan meliput Pelantikan Ketua DPRK Langsa jelas telah melanggar aturan, Apalagi, yang dilantik merupakan pejabat publik, masyarakat harus tahu melalui media massa sebagai sarana penyebar informasi ke publik, ujar nya lagi.
Atas tindakan tersebut, maka bisa dipastikan, baik security atau atasannya bisa dilaporkan secara pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, tutup H Thallib.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar