Batu Bara_Harian-RI.com-
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa ada beberapa modus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oknum yang bermain adalah pihak sekolah dan dinas pendidikan (Disdik) di daerah
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, terdapat 12 modus yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana korupsi
Pertama sekolah diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Disdik setempat. Modus ini dilakukan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS.
“Ini sebenarnya sudah kami cegah di Kemendikbud untuk langsung menyalurkan kepada rekening sekolah sehingga tidak ada lagi oknum yang meminta, namun kenyataannya ternyata tidak bisa 100 persen terjadi, regulasi tidak bisa mencegah orang untuk melakukan perbuatan koruptif, jadi memang itu harus ditanam di mindset seluruh aparat PNS kita,” ungkapnya dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9).
Yang kedua hampir sama seperti yang pertama, di mana kepala sekolah dimintakan untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik. Biasanya modus ini diselimuti dalih uang administrasi.
Ketiga dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa
Keempat, pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Kelima sekolah tidak melibatkan komite sekolah
Keenam tidak melibatkan dewan pendidikan dengan tujuan mempermudah penyelewengan dana BOS.
"Di duga Modus keempat ,kelima dan dan keenam inilah yg sedang berjalan lancar di dinas pendidikan Batu Bara"jelas agent D.857
“Tidak boleh ada sekolah yang tidak memiliki komite sekolah yang menerima dana BOS, karena syaratnya penggunaan dana BOS harus bersama komite sekolah,” tambah dia.
Ketujuh, dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Dana BOS tersebut disengaja dikelola secara tidak transparan.
Menurut Agent D.857 lagi modus ketujuh ini adalah modus fakta di seluruh sekolah mulai dari tingkat SD negri dan swasta sederajat sampai SMP negri dan swasta sederajat di bawah pengawasan dinas pendidikan Batu Bara,dalam perjalanan investigasi tidak di temukan satupun sekolah yang memasang papan transparansi anggaran penggunaan dana BOS
Ke delapan, pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS kurang
Ke sembilan, sekolah kerap kali melakukan mark-up atau penggelembungan dana pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Ini bertujuan agar dana BOS ditingkatkan.
kesepuluh, terkait dengan kepala sekolah yang membuat laporan palsu. Misalnya honor para guru yang seharusnya dibayar dengan dana BOS, akan tetapi diambil kepala sekolah dengan tanda tangan palsu guru yang bersangkutan.
Ke sebelas pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif
Terakhir, adalah kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Bahkan hingga masuk ke rekening pribadi.
Maka dari itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat untuk terus mengawasi pengunaan Dana BOS. Dengan tujuan tidak ada warga di satuan pendidikan yang tergoda dan terjerat hukum karena penyelewengan Dana BOS.
"Bagaimana dengan kecurigaan publik di Dinas Pendidikan Batu Bara,di masa covid yg sangat minim terjadi proses belajar mengajar tatap muka bahkan ada sebagian sekolah tanpa kegiatan sama sekali sekalipun kegiatan olah raga ,ada Anggaran ekstrakurikuler,assessment serta pengembangan perpustakaan yang nilainya cukup lumayan besar ,bukankah jika anggaran Dana BOS pada masa covid ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kasus korupsi maka sesuai undang-undang hukumannya adalah ancaman mati,” pungkas Agent D.857
"Saya atas nama masyarakat Batu Bara sekaligus korda di lembaga Tinggi swasta dengan kode D.857 dengan ini sangat kecewa dengan Dinas Pendidikan Batu Bara dalam banyak hal ,dalam waktu dekat saya akan meminta secara resmi kepada komisi tiga DPRD Batu bara untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar semua terang benderang demi kemajuan dunia pendidikan khususn.(HR-RI.Amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar