Tebing Tinggi_Harian-RI.com
Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono memimpin apel kenaikan pangkat 40 personel Polres Tebing Tinggi periode 1 Juli 2022 di lapangan apel Polres Tebing Tinggi, Jumat (1/7).
Kenaikan pangkat meliputi satu personel setingkat Iptu ke AKP, dua personel Ipda ke Iptu dan 37 personel Brigadir.
Kapolres dalam arahannya menyebut kenaikan pangkat ini adalah suatu bentuk pembinaan karir bagi personel dan bukanlah suatu hak yang wajib diterima.
Kenaikan pangkat bentuk penghargaan yang diberikan pimpinan kepada para anggota Polri yang mendapat penilaian baik selama menjalankan tugas dan kewajibannya.
Diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya Polres Tebing Tinggi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, meningkatkan disiplin, loyalitas dan rasa tanggung jawab.
"Tingkatkan profesionalisme dan proporsionalisme dalam melaksanakan tugas, dengan senantiasa berpedoman pada SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Jadikan kenaikan pangkat sebagai bahan evaluasi dan cambuk untuk diri masing-masing, sudah pantaskah dinaikkan pangkat atau justru merasa belum pantas mengenakan pangkat yang lebih tinggi.
"Pertanggungjawabkan amanat yang diberikan negara kepada kita untuk menjalankan tugas-tugas kepolisian sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, yakni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum," katanya.(HR-RI_PARULIAN.S)
Kenaikan pangkat meliputi satu personel setingkat Iptu ke AKP, dua personel Ipda ke Iptu dan 37 personel Brigadir.
Kapolres dalam arahannya menyebut kenaikan pangkat ini adalah suatu bentuk pembinaan karir bagi personel dan bukanlah suatu hak yang wajib diterima.
Kenaikan pangkat bentuk penghargaan yang diberikan pimpinan kepada para anggota Polri yang mendapat penilaian baik selama menjalankan tugas dan kewajibannya.
Diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya Polres Tebing Tinggi agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, meningkatkan disiplin, loyalitas dan rasa tanggung jawab.
"Tingkatkan profesionalisme dan proporsionalisme dalam melaksanakan tugas, dengan senantiasa berpedoman pada SOP dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Jadikan kenaikan pangkat sebagai bahan evaluasi dan cambuk untuk diri masing-masing, sudah pantaskah dinaikkan pangkat atau justru merasa belum pantas mengenakan pangkat yang lebih tinggi.
"Pertanggungjawabkan amanat yang diberikan negara kepada kita untuk menjalankan tugas-tugas kepolisian sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, yakni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum," katanya.(HR-RI_PARULIAN.S)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar