Banda Aceh_Harian-RI.com
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh,
Pelantikan dilakukan di Kantor Dewan Perwakilan Aceh dimulai pada pukul 08.30 WIB ,Rabu (6/7/2022)
Kegiatan diawali dengan geladi bersih dihadiri langsung Achmad Marzuki dan Forkopimda Aceh.
Pelantikan dilakukan oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian atas nama Presiden RI, Joko Widodo.
Pelantikan PJ Gubernur Aceh itu dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya’riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh,
Achmad Marzuki sebelumnya pernah bertugas di Aceh sebagai Pangdam IM yang terakhir berpangkat mayor jenderal TNI AD itu kini berstatus purnawirawan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman membenarkan bahwa, Achmad Marzuki sudah pensiun, dia Pensiun dini, empat hari yang lalu,” Achmad Marzuki merupakan abituren Akademi Militer 1989, satu tingkat di bawah saya, ucapnya.
Pada 25 Maret lalu namanya masuk ke dalam salah satu perwira tinggi TNI AD yang dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Menanggapi kabar akan dilantiknya Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menegaskan tidak ada yang salah dari hal tersebut secara prosedural.
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," terang Benni dalam keterangan persnya, Selasa (5/7/2022).
Untuk diketahui, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun. Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Namun ditekankan kembali oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Artinya, Ia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.
Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri.
Di Aceh, Achmad Marzuki bukanlah orang baru. Ia pernah menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020. Jabatan itu dia emban sebelum dirotasi menjadi Aster KSAD selama 2021-2022
Sebelumnya, rencananya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Selasa (5/7/2022) sore di Jakarta namun kemudian dibatalkan [ Edi Sumantri ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar