Batubara_Harian-RI.com
Sekretaris Dewan DPRD Batubara dinilai Tutup mulut soal penggunaan anggaran Rp.23.320.000.000 Miliar, yang terdiri dari 57 pekerjaan Pengadaan barang dan jasa dengan metode penyedia, dan 27 paket pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diswakelolakan tahun pelaksanaan anggaran 2020. Dari total anggaran 23 M tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (PEMDA) Batubara mempertanyakan 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dengan metode swakelola yang diduga 'sarat manipulatif'.
Hal tersebut dibuktikan, dengan tidak dibalasnya surat permintaan klarifikasi Perhimpunan mahasiswa dan pemuda (PEMDA) Batubara 015/KLARIFIKASI/PEMDA-BB/V1/2022 yang telah diterima oleh bagian umum kantor Sekretariat Dewan tertanggal 22 Juni 2022 lalu.
Didalam suratnya, Pemda Batubara mempertanyakan realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) di OPD sekretariat dewan TA 2020. Namun, pasca diingatkan baik melalui surat fisik maupun pesan whatsapp ke sekretaris dewan, hingga sampai saat ini (PEMDA) tak juga kunjung mendapatkan surat balasan
Menurut Arwan Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda Batu Bara menilai kondisi Sekretaris dewan (Sekwan) yang dipimpin oleh Agus Andika sangat memprihatinkan
"Diduga Sekwan DPRD Batubara berusaha sengaja menutupi hal yang dipertanyakan Pemda Batubara,Sekretaris dewan sebagai pengguna anggaran ditahun 2020 di sekretariat dewan, punya kewajiban dan tanggungjawab menjawab catatan publik"tegas arwan
Menurut Arwan, dengan tidak dijawabnya surat dari PEMDA Batubara, seakan memberikan sinyal dan dugaan ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan publik bernilai 23 Miliar itu.
"Dan hal tesebut bisa saja menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi, dan 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola yang kami pertanyakan itu diduga kuat sarat manipulatif, sehingga Sekwan DPRD Batubara hingga kini tak membalas surat yang telah dilayangkan,"lanjut Arwan
Aktivis mahasiswa itu juga mengatakan, Pemda Batubara sangat mendukung Pemerintah Batubara terhadap pencapaian atas kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan daerah dengan baik melalui APBD dan APBD-P yang disahkan untuk keperluan pembangunan.
"Tapi sebagai warga negara yang baik untuk berpartisipasi terhadap pembangunan daerah, maka kami ingatkan pemerintah daerah agar menjalankan pemerintahan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan aturan, termasuk juga Sekwan DPRD Batubara yang dipimpin oleh Agus Andika,"ujarnya
Untuk itu, dengan tidak adanya balasan dari sekwan DPRD Batubara terkait yang dipertanyakan Pemda, terkait tansparansi realisasi 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola dari total anggaran 23 M tahun 2020 itu, pihaknya dari Perhimpunan mahasiswa dan pemuda Batubara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas persoalan ini.
Ketua Pemda Batubara itu juga menyarankan agar BPKP Sumut untuk menggelar audit investigatif/pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap realisasi 41 kegiatan dalam penyedia dan 27 kegiatan dalam swakelola yang diduga SPJ realisasi kegiatan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.
(HR-RI_AMIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar