Anggota Komisi B DPRD Prov Sumut Bersama Sat Res Narkoba Gelar Sosialisasi Tentang Penyegahan Penyalahgunaan Narkotika
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Anggota Komisi B DPRD Prov Sumut Bersama Sat Res Narkoba Gelar Sosialisasi Tentang Penyegahan Penyalahgunaan Narkotika

    Dimas ( Redaksi )
    14 Juli 2022, 7/14/2022 03:13:00 PM WIB Last Updated 2022-07-14T08:13:05Z

    Humas Polres Humbahas_Harian-RI.com
    Di SMA Negeri 1 Baktiraja Kec. Baktiraja Kab. Humbahas
    Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Pantur Banjarnahor dan Kanit I Sat Res Narkoba Bripka Kristian A.H. Situmorang, S.H. menyampaikan paparan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dihadapan 150 orang pelajar SMA N 1 Baktiraja bersama para guru dan staf. Senin (11/07/2022) Siang.

    Pantur Banjarnahor pada kesempatan itu mengatakan, sosialisasi pencegahan Narkoba tertuang dalam Perda Pemprovsu Nomor 1/ 2019. Tujuannya agar tercipta generasi gemilang tanpa Narkoba. 

    Kanit I Sat Res Narkoba Polres Humbahas Bripka Kristian A.H. Situmorang, S.H memaparkan paparan materinya yang berjudul “Narkoba dan Permasalahannya”, Kristian menjelaskan bahwa Narkoba kependekan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif. Kristian menjelaskan pula dari jenis-jenis narkoba yang meliputi 1. Stimulan Memacu kerja otak, bersifat psikoaktif (kokain, katinona, shabu, ekstasi), 2. Depresan Menghambat kerja otak, bersifat penenang, menekan rasa nyeri (heroin, morfin, kodein, benzodiazepin, metadon), 3. Halusinogen Menimbulkan halusinasi (ganja, meskalin, inhalan, psilosibina mushroom).

    Menurut Kristian “tahapan penyalahgunaan berawal dari Kompromi, yang merupakan sikap tidak tegas dalam menolak narkoba, berlanjut kepada coba pakai yaitu mulainya mencoba karena ingin tahu atau adanya pengaruh pertemanan, berlanjut ke Habituasi yaitu mengulangi pemakaian hingga menjadi sebuah kebiasaan, setelah itu Adiksi merupakan ketagihan yang mendorong untuk terus menerus memakai narkotika dengan takaran yang kian meningkat”.

    Kristian menambahkan bahwa Narkotika hanya dugunakan untuk 2 (dua) kepentingan yaitu untuk ilmu pengetahuan dan medis. “selain itu merupakan penyalahgunaan dan termasuk melawan hukum”, ucap Bripka Kristian.

    “Upaya pencegahan yang bisa dilakukan bisa melalui penyuluhan bahaya narkoba seperti yang saat ini kita laksanakan, pola hidup sehat dan produktif, mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, selektif dalam memilih pertemanan”, ucap Kristian.

    Ia menjelaskan pula bahwa pentingnya meningkatkan kewaspadaan seluruh komponen masyarakat dimana didalamnya termasuk pelajar terhadap ancaman narkoba, mengingat narkoba merambah ke wilayah tanpa batas, tidak mengenal status sosial. “Untuk itulah dibutuhkan diteksi dini dan pencegahan dini dari ancaman narkoba”, ujar Kristian.

    Pelajar harus ikut  berperanserta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, hal ini sangat penting guna menciptakan lingkungan sekolah bersih narkoba ” tutup Bripka Kristian A.H Situmorang, S.H.

    Sementara menurut Kepala Sekolah SMA N 1 Baktiraja usai mengikuti kegiatan menyambut baik dengan adanya kegiatan ini yang merupakan satu bentuk pembinaan kepada para pelajar.

    “Mudah-mudahan dengan adanya pembinaan ini anak didik kami semua dapat memahami bagaimana resiko yang tidak baik apabila sampai jatuh dalam penyalahgunaan narkoba”, ujarnya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Anggota Komisi B DPRD Prov Sumut Bersama Sat Res Narkoba Gelar Sosialisasi Tentang Penyegahan Penyalahgunaan Narkotika

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer