Tapanuli Selatan_harian-ri.com
Sesuai dengan harapan masyarakat Desa Siuhom Kec. Angkola Barat, Kab. Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), atas Pengaduan Dugaan Penyelewengan anggaran keuangan Dana desa Siuhom.Tahun Anggaran 2018 S/D 2020, tertanggal 07 Mei 2021. yang sudah di tangani Unit Reskrim TIPIKOR Polres Kab.Tapsel. Dan untuk pembuktian pengaduan masyarakat Desa Siuhom tersebut, Pihak Awak media turut berperan menelusuri jalannya kasus pengaduan masyarakat Desa Siuhom tersebut, dan meluncur mengkonfirmasi Kepala Desa Siuhom dan bertemu langsung dengan kepala desa AMANTUA SIMAMORA . Selaku Pemimpin Desa Siuhom tersebut.
Saat awak media mempertanyakan kepada Kepala Desa perihal kebenaran pengaduan masyarakat Desa Siuhom, yang sedang dalam menunggu proses dari Polres Kab.Tapsel Kamis 07/07/2021, Kepala Desa mengatakan, " sebenarnya pengaduan itu Unsur sakit hati, adapun Pengembalian kerugian Anggaran tersebut, sebab kendala Administrasi laporan yang salah, salah satunya pembangunan MCK Masjid, tidak sesuai Administrasi dengan fisik maka menjadi temuan, Dispektorat Kab. Tapsel, dengan nilai temuan, Rp 170 jutaan, tuturnya, sambungnya lagi, oleh karena itu saya sudah beberapa kali menghadapi panggilan Dispektorat Kab. Tapsel, dan benar sudah mengembalikannya dengan angka besaran kerugian tersebut. Sambungnya lagi,
Dan mengenai hal pembangunan di Desa ini, memiliki dusun empat dusun, namun saat Covid tidak ada pembangunan fisik, yang kami lakukan penanganan bantuan Lunak Tunai (BLT). Dimana masyarakat Desa Siuhom memiliki warga sebanyak kurang lebih 360 (Tiga ratus Enam Puluh) Kepala Keluarga (KK). Dan bantuan itu kami serahkan 30 ( Tiga Puluh) KK, Setiap Tahunnya, dengan anggaran Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu rupiah) Per KK, Tuturnya.
Dan awak Media juga mempertanyakan Kepala Desa apakah itu semua di ketahui Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Siuhom, selaku Pengawas kebijakan Kepala Desa dan Perangkatnya secara transparan, Kepala Desa mengatakan, " Iya semua terkait kebijakan saya memang wajib di ketahui BPD dan mereka juga mengetahuinya, namun yang melaporkan Saya sebagai kepala desa juga pihak BPD Desa Siuhom, dengan masyarakat, sesuai dengan laporan mereka, katanya, Awak Media juga menanyakan apakah BPD Desa Siuhom, masih aktif sampai sekarang, atau sudah non aktif dan siapa nama BPD Desa Siuhom tersebut, Kepala Desa mengatakan, " kalau wakil BPD Desa Siuhom saat ini, Sudah tidak itu lagi, dan sudah di berhentikan. kalau wakil BPD Desa Siuhom dulu, namanya KIMSON MANULLANG yang menjabat saat itu, Dan MUHAMMAD ARIFIN DALIMUNTE Selaku Ketua BPD Desa Siuhom saat itu, dan sampai sekarang, hanya wakil BPD Desa Siuhom yang di ganti, dan Surat Keputusan (SK)nya, sudah ditukar yang baru, dan berkas SK tersebut berada di Pembangunan Desa ( PEMDES) Kab. Tapsel. Coba aja Mantan Wakil BPD tanyakan kesana, dan beliaulah, yang turut melaporkan kepala Desa, itu adalah Kimson Manullang Selaku Wakil BPD Desa Siuhom, dengan masyarakat yang di sebutnya," katanya, lanjutnya lagi,
Soal pelaporan Masyarakat dan di wakili mantan wakil BPD Desa Siuhom Kimson Manullang, mulai saya menjabat jadi Kepala Desa Siuhom ini, dari 2018 S/D 2020, itulah makanya Saya katakan itu unsur sakit hati tuturnya, kendatipun demikian saya akan hadapi selagi saya memiliki administrasi yang sesuai Katanya,
Dan awak Media juga menanyakan perihal jalan menuju dusun Desa Siuhom bagaimana terkait pembangunannya kepada Kepala Desa, Kepala Desa mengatakan belum terkondusifkan sebab Tahun 2019 Sampai 2020 kita lagi Menghadapi wabah Covid 19 Kemarin, yang artinya belum terbangun, sesuai dengan anggaran untuk Bantuan kesejahteraan masyarakat terkait BLT. Dan sesuai dengan kinerja Kita dengan Perangkat Desa, itulah yang kita tanggung jawabpi sesuai laporan Administrasi kita, dan Dispektorat Kab. Tapsel pun turut memeriksa segala kebijakan kepala Desa dan Perangkat Desa Siuhom ini, dan pemeriksaan Dispektorat Kab. Tapsel juga berdasarkan administrasi lampiran kita juga, untuk mengaudit Desa, Katanya lagi,
Terlepas dari pernyataan kepala Desa, disisi lain masyarakat Desa Siuhom, menginginkan pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan hukum, juga Peraturan Kementerian Desa dan UU Negara Republik Indonesia,yang berlaku, dan mendapat kepastian hukum sesuai yang di laporkan kepenegak hukum Polres Kab. Tapsel, yang di tangani unit Reskrim TIPIKOR Polres Kab. Tapsel. sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintahan Menteri Desa, dan juga UU Negara Republik Indonesia, yang sudah di tetapkan, sesuai laporan masyarakat atau Aduan Masyarakat (DUMAS), Haruslah transfaransi, sebab Adanya pembangunan daerah juga sampai ke Desa di seluruh Indonesia, yang bersumber dari Dana Bantuan Pemerintah , itu tidak terlepas dari Khas Negara Republik Indonesia , yang bersumber dari Pajak Masyarakat Republik Indonesia, maka dari itu Masyarakat Desa Siuhom meminta Kepada Kasat Reskrim AKP PAULUS R.G. PEMBINAAN SIK. Dan Team Unit RESKRIM TIPIKOR POLRES TAPSEL, agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Siuhom, sesuai laporan Masyarakat Desa Siuhom. JS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar