Aceh Singkil_Harian-RI.com
Ketua Badan Advokasi Indonesia (B.A.I) Perwakilan Aceh Singkil Menyampaikan ke-media ini bahwa terkait Mutasi yang dilakukan Mantan Bupati singkil Dulmusrid tempo hari kita mendapat informasi Yang disampaikan Kepala Dinas BKSDM Aceh Singkil bahwa ada 5 Kepala Dinas yang belum mendapat Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) artinya apa kita melihat disini proses pemutasian tersebut Tidak berjalan dengan sesuai aturan yang ada dan kita Duga ini Cacat Hukum Kata Herman kepada media ini Rabu (27/7/2022)
Herman, kita sangat sesalkan juga kenapa setelah pelantikan pemutasian ini kepala dinas BKSDM kesanya melakukan pembiaran oleh sebab itu kita minta kepada Pj Bupati Singkil Bapak Marthunis.S.T.D.E.A Agar Segera ambil langkah yang tegas untuk segera mengembalikan 5 kepala dinas (Pejabat) Tersebut ke Instansi semula. Ujar Herman
Ia menambahkan, ini merupakan catatan buruk dalam birokrasi pemerintahan, kita juga mengetahui bahwa Pasal 32 (UU 5 / 2014) Tentang Aparatur Sipil Negara (KASN) yaitu berwenang Mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan, artinya apa jika lembaga berwenang saja belum memberikan rekomendasi namun pemutasian sudah dilaksanakan ini akan berpotensi sebuah perbuatan Melawan hukum. Ucap Herman
Proses pemutasian tersebut kita anggap cacat hukum, Ini bisa digugat kita minta Bapak Marthunis sebagai Pemimpin Sebagai pemegang nahkoda, agar segera mengambil tindakan tegas dan mengembalikan 5 kepala dinas tersebut ketempat jabatan yang lama. Jika ini tidak dihiraukan kami akan laporkan ini ke KASN Perwakilan Aceh Kata Herman. (HR-RI_M.Pohan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar