Makassar_Harian-RI.com
Kementerian Dalam Negeri melaksanakan Workshop Penguatan Perencanaan Penganggaran Melalui 8 Aksi Konvergensi Serta Pembelajaran Praktik Baik Terkait Penilaian Kinerja dan Manajemen Data, yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 8 Juli 2022 di Hotel Gammara, Jl.Metro Tanjung Bunga Kota Makassar.
Selain dihadiri dari Lintas Kementerian/Lembaga seperti Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, BKKBN, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Tim Tenaga Ahli LGCB-ASR Pusat dan Regional, dan dihadiri pula peserta daerah dari 17 Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Kepala Bappeda Provinsi, Ketua TPPS dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di wilayah 17 Provinsi yang hadir secara luring serta Ketua TPPS Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang hadir secara daring.
“Kemendagri memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah melaksanakan 8 (delapan) Aksi Konvergensi sebagai rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran percepatan penurunan stunting, sekaligus sebagai pembelajaran praktik baik terkait penilaian kinerja dan manajemen data”, jelas Dr. Teguh Setyabudi Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang sekaligus memberikan arahan dan membuka secara resmi workshop tersebut.
Selanjutnya, dalam Workshop ini, Dirjen Bina Bangda memberikan selamat kepada Pemerintah Daerah dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten/Kota dari 17 Provinsi yang mendapat peringkat terbaik dalam melakukan praktik baik dan inovatif sebagai contoh untuk semua daerah dalam mengatasi penurunan stunting serta dalam pengelolaan manajemen data dengan baik.
Dengan pengelolaan data secara berkualitas, valid, akurat dapat membantu dalam memaksimalkan penggunaan data dalam menyusun kebijakan dan juga regulasi dan sebagai bahan pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala Badan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, menjadi landasan hukum dan pedoman aksi bersama dalam menyusun Perencanaan Penganggaran baik di tingkat pusat dan daerah bahkan hingga Kecamatan, Desa/Kelurahan sehingga memberikan praktik dan manajemen data yang baik yang nantinya dalam melakukan penilaian kinerja menghasilkan hasil yang terbaik untuk pemerintah daerah.
Sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara lain menerbitkan beberapa kebijakan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tenting penyusunan RPKD tahun 2023.
Secara khusus, Ditjen Bina Bangda, merekomendasikan agar pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat mendukung pencapaian prevalensi stunting dengan melakukan sinergi, koordinasi dan konvergensi pada seluruh tingkatan pemerintahan guna menurunkan prevalensi stunting dengan target sebesar 14% pada tahun 2024. (A)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar