Padang Sidempuan_Harian-RI.com-
Korban akan surati, Satgas Mafia tanah dan
Kementetian Badan pertanahan RI
Pasalnya hubungan Hukum adalah sebagai warga negara RI dan sepadan tanah, itu permintaan pihak BPN, kabid sengketa tanah Hutajulu, SH, baru baru ini lewat teleponnya, sesuai dgn Surat keluar dari BPN, ke pihak Korban, meniru ucapan BP Hutajulu pada media.
Warga jangan dipersulit, Karena keawamannya, kebodohannya kelemahannya, pihak BPN, belum maksimal lakukan tugas nya sebagai abdi Negara dan Masyarakat, belum lagi seharusnya para pihak yg berhubungan dengan kesaksian saksi saksi harus didengar, keterangannya ,ada beberapa saksi diajukan sekalipun pada waktu aduan di polres Tap sel.
sebagian saksi diperiksai,
Namun saksi yang betul ada kaitannya keterangan dengan Peristiwa terbit Surat sertifikat nomor 10/2016 atas nama Karlon Bagariang, yang diduga kuat dikeluarkan surat awal dalam permohonan pd BPN, yang diterbitkan lurah Koster Simanjuntak.
Padahal hak hak korban Helmeria situmorang surat yg dikuasai adalah pada masa ststus Desa, bukan Lurah
Kesaksian itu penting untuk menemui titik terang, dusta yg dibungkus berjalan mulus.
Saksi Pangaribuan dalam uraian singkatnya pada media, sebelum rumah itu dibeli Karlon Bagariang dari ibu Br Tompul, istri alm Situmeang, saya saksi lah yang menukangi rumah mereka bapak Situmeang, bapak Situmeang membeli rumah dan tapak adalah bapak Harahap, ibu kandung Amanda Harahap, jelas saya tukangnya percis rumah ruko dan lepas gunting pas pasan.
Senada dengan pengakuan bp Amanda Harahap, anak dari ibu Br. Sitompul, saya ingat menjual tapak tanah seluas 10x10 meter, dan satu meter untuk batas gereja
Didepan tinggal lagi untuk pasar umum empat meter, kepada korban helmeria 7.5x14 meter, begitu juga didepan rumahnya, kami lagi awalnya menjual tapak Kepada alm SiHombing, juga kepada bp Bitner Panggabean dibelakang rumah karlon, jalan gang ke belakang batas gereja, mengutip pernyataannya dalam tulisannya.
Jadi saya pun ikut Korban
Saksi bilmar situmorang, pada tahun 2016 Januari terjadi aduan pihak Polres karena pengrusakan lokasi Korban helmeria, dan Belum damai kepada Korban dan sama saya.
Bilmar sudah damai
Pengakuan Korban helmeria tidak ada lokasi tanah saya bentuk Huruf L, tidak ada
Jelas waktu itu, saya tidak damai
Setelah pertengkaran adu mulut itu, datang lah kepling malam malam untuk mengukur tanah kami, kemudian terbit lah permohonan Karlon di BPN, tanpa diketahui saksi sepadan sepadan, begitu aturan BPN menerbitkan surat.
balik bertanya pada media
Saksi amanda Harahap harus diminta pengakuannya, ujar Korban lagi untuk menegakkan, dan menjawab aduan korban.
Saksi Nurintan Br manungkalit, suhunan Harahap, Nasution, sudah diuraikan Dalam. Dan tindak lnjut aduan korban secara tulisan lewat kantor pos setempat
Jadi, jika setengah hati BPN, bekerja Belum terlindungi hak hak Korban, diduga kuat surat awal disembunyikan, dikurangi dan ditambah jumlah Luas tanah yg dikuasai terduga, dari ukuran semula, tertulis 10x10 meter, tapi praktek nya dikuasai diluar Surat melebihi.
Misal yang dipermasalahkan tanah ukuran yang diduduki Karlon, 1.30 meter panjang 14meter, bgitu juga batas gereja satu meter dan batas Pasar Empat meter ke pasar umum, melihat fakta dilapangan bukan lge10x10meter, tandasnya saksi.
Korban dan keluarga Surati ke satgas mafia Yamaha dan kementerian Badan pertanahan RI, jakarta
Mafia tanah, akan kita layangkan surat, sudah hampir dua Bulan aduan keberatan Korban Belum terjawab, setengah hati.
Korban cukup kewalahan, aduan nanti ke Mafia tanah, sekali gus menjawab aduan Korban dan membalas SP3 dari Polres, yang tidak menerapkan Hukum beberapa lapis, mengakhiri komentar korban dan saksi
Aduan korban sudah dua Bulan di BPN kerja setengah hati.
Terkait SP3(Surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan) nomor :SP. Lidik/13/III/2021/Reskrim,tanggal10/3/2021
Bukan kesimpulan akhir, namun publik malah menambah dan memberikan fakta baru pada pihak Polri, jadi bukan kesimpulan itu
Dan demikian pula pihak BPN /ATR, Korban menjawab surat, dengan surat korban Helmeria, nomor :003/A/HS/kel Pan/Sertifikat/VII/2022.
minta perlindungan Hukum pertanahan, yang juga ditembuskan ke pihak Inspektorad dan BPN propinsi sumut, ujar keluarga korban, diakhir pengakuan nya. (HR-RI.Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar