Sigli_Harian-RI.com
Personel Satuan Resnarkoba Polres Pidie menangkap dua warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua pria itu berinisial AS bin AJ (29) dan ZP bin UR (40), yang diringkus di dekat rumahnya di Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli.
"Penangkapan kedua warga itu berkat laporan warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, kepada Serambi, Sabtu (16/7/2022).
Menurutnya, AS dan ZP sering melakukan transaksi sabu di Gampong Pante Teungoh.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie melakukan penyelidikan ke gampong tersebut.
Alhasil, pukul 16.00 WIB, awalnya polisi menciduk AS di samping rumahnya di Gampong Pante Teungoh.
Kemudian, polisi amankan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening di tangannya.
Kemudian dikembangkan, ternyata AS memperoleh barang haram itu dari lelaki ZP, warga gampong yang sama.
Hanya butuh waktu 30 menit, polisi tangkap ZP di rumahnya.
Dari tangan ZP, petugas mengamankan dua paket sabu dalam bungkusan plastik bening ukuran kecil dari tangan pelaku.
"Barang haram itu diperolehnya dari BT yang kini masuk DPO polisi.
Kita mengamankan barang bukti tiga paket sabu, serta dua ponsel ikut disita polisi," ujarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar