Bg Toru_Harian-RI.com-
Awalnya teradu dengan Korban ada itikat baik mengikat Hukum Pinjaman uang Rp20juta dan sudah 4tahun,tahun 2018 berikut diatas kwitansi dan surat tabah sebagai jaminan, 25x50meter
Dan sempat mengindar hindar dari jangkauan telpon tidak diangkat, sementara Korban dulu nya satu kampung di desa Mengupeh, muara Tembesi, Jambi, ujar Korban baru baru ini pada Media 18/7/2022 di btg toru, mompas, Tapanuli Selatan, dengan rasa kesalnya
Kesalnya mengingat sama sama manusia pas pasan Dalam kehidupan sehari mencari sesuap nasi.
Rupanya korban tidak sabar, Korban Jan Wedit situmorang, lngsung menemui ke Jambi, ternyata, teradu sudah membuat surat hilang dan digadaikan lg pada pihak koperasi, dilaporkan surat tanah hilang
Menurut public, jalan pikiran nya sangat bertentangan degan jalan pikiran Hukum ,memberi keterangan dusta atas terbit nya surat hilang, tandas Korban, juga didampingi kekuarganya gr situmorang
Korban tidak rela, tanah tersebut dibrochkn pada orang lain tanpa diberitahu dan tidak benar surat nya hilang.
Namun pembicaraan Korban dengan teradu, akan membayar nya lewat kiriman Nya, tunggu punya Tunggu, lalu dikirimkan sejumlah Rp500ribu
Pada hal JANJI nya akan dikirimkan sejumlah uang Rp1juta, tandas nya dalam pengakuan korban.
Bayangkan sudah Empat tahun, media mencoba menghubungi teradu DS M, di Jambi, muara Tembesi, lewat telepon nya juga Tidak aktif, begitu juga kades yg bersangkutan tidak aktif.
Hingga berita ini diturunkan belum dapat informasi jawaban, apakah benar tanahnya lagi di brochkan beserta surat hilang. (HR-RI.Horas Situmorang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar