Foto : Ilustrasi |
Aceh Utara_Harian-RI.com
Seorang oknum Kepala Desa (Geuchik) di Kabupaten Aceh Utara salah satu Desa di Kecamatan Cot Girek masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa meski sudah di vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhosukon. Rabu. 06/07/2022.
Di ketahui sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Kepala Desa Tempel berinisial "DW" dengan Nomor 313/Pid.B/2022/PN Lsk, terkait ijazah palsu yang di pakai saat mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Lola panggilan akrabnya warga Desa Tempel kepada media ini mengatakan, dirinya dan beberapa warga lain sangat kecewa karena sampai saat ini terpidana DW belum juga di non aktifkan sebagai kepala Desa tempel dengan dia masih menjabat sebagai kepala desa maka roda pemerintahan di desa tempel jadi tidak berjalan, kami Masyarakat desa tempel merasa sangat di rugikan.
Saat wartawan menanyakan harapan warga terhadap desa tempel kedepan Lola mengatakan, "kami warga desa tempel tidak memiliki harapan lagi selama terpidana ini belum di non aktifkan. Ucapnya.
Kabag Perkim Aceh Utara saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Pihak nya segera menindak lanjuti tembusan Putusan MA yang disampaikan ke Bupati dan sedang kami persiapkan surat kepada Camat untuk bermusyawarah dengan tuha peut guna penunjukan pj geuchik.
Dasar pertimbangan pemberhentian, putusan sudah inkrah dan Dwijo tidak lagi memenuhi syarat sbgai Geuchik karna ijazahnya dinyatakan tidak sah dan disita oleh negara untuk dimusnahkan, Tutupnya.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar