Soloraya_Harian-RI.com
Tanah Hak Pakai (HP) Pemerintah Kota Solo bekas pemakaman Bong Mojo, Jebres, Solo, diduga diperjualbelikan secara ilegal. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait jual-beli tanah tersebut.
"Kita sedang mengumpulkan kuitansi," kata Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (13/7).
Ia mengaku sudah mengantongi dua nama yang diduga terlibat dalam jual-beli itu. Menurut Gibran, tanah dijual hingga mencapai Rp8 juta per kavling.
"Kita sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah di situ. Ono sing (ada yang) sampai Rp8 juta," ucapnya.
Gibran mengaku sudah berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat untuk menyosialisasikan larangan pembangunan hunian liar di tanah bekas pemakaman Bong Mojo.
Ia juga berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum-KPP) Kota Solo agar berdiskusi dengan warga yang terlanjur membeli tanah di kawasan Bong Mojo.
"Lurah, camat, dan Dinas Permukiman sudah masuk ke sana untuk mengimbau warga yang sudah terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan. Nanti segera kita ambil keputusan," ujar Gibran.
Pewarta ; Virly Setiawan S.Th
Tidak ada komentar:
Posting Komentar