Gugatan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Gugatan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

    Dimas ( Redaksi )
    5 Juli 2022, 7/05/2022 05:23:00 PM WIB Last Updated 2022-07-05T10:23:21Z


    Lhokseumawe_Harian-RI.com
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe menolak eksepsi tergugat yakni Partai Aceh dalam sidang lanjutan Gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari, ST., S.Pd. 

    Pengadilan Negeri Lhokseumawe kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Perkara Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm, Senin, 4 Juli 2022. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bakhtiar, SH., MH, dengan hakim anggota Budi Sunanda, SH., MH, dan Mustabsyirah, SH., MH, membacakan putusan sela itu secara bergantian. 

    Dalam Putusan Sela Nomor 05/Pdt.G/2022/PN Lsm itu, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh dan 3 (tiga) tergugat lainnya. Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

    Sidang dengan agenda putusan sela itu berlangsung dari Pukul 10:55 sampai dengan Pukul 11:28 WIB. 

    Dari pihak Penggugat dihadiri Armia, SH., MH., CPCLE dan Zulfahmi, SH., CPCLE selaku kuasa hukum Azhari, ST., S.Pd.

    Adapun Tergugat I dan Tergugat II 
    masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya yaitu Fadjri, SH. Selanjutnya, Tergugat IV Ketua DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh kuasa hukumnya Muzakkir, SH., MH. Sedangkan Tergugat III Mahkamah Partai Aceh 
    dihadiri oleh salah satu anggotanya yaitu Drs. Bukhari, MA.

    Armia SB selaku kuasa hukum penggugat mengapresiasi putusan Majelis Hakim itu. 
    Selanjutnya, pihaknya akan fokus kepada tahap pembuktian.

    "Sebelumnya, para Tergugat mempersoalkan kompetensi Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam mengadili gugatan kami. Di antara Tergugat juga ada yang mendalilkan gugatan error in persona. Itu menurut Tergugat. Tapi kami tentu punya dasar dan keyakinan dalam menyusun dan mengajukan gugatan serta menentukan siapa saja yang menjadi Tergugat. Kita bersyukur, dengan putusan sela ini artinya gugatan kami sudah tepat. Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan 
    kami." ujar Armia SB, didampingi Zulfahmi, di Lhokseumawe, Selasa (5/7).

    Sidang selanjutnya akan digelar hari Kamis, 7 Juli 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat.

    Ditanya mengenai kesiapannya untuk agenda pembuktian, Armia SB menyatakan pihaknya sudah siap dengan sejumlah alat bukti. Namun dirinya menolak untuk merinci lebih lanjut. 

    “Insya Allah kita sudah siap untuk pembuktian. Mengenai apa saja alat bukti 
    yang akan kami hadirkan, itu belum dapat kami sampaikan sekarang. Karena itu bagian dari strategi pembelaan” pungkas Armia SB dan Zulfahmi.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Gugatan PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Hakim Tolak Eksepsi Partai Aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer